ABOUT ISLAM

Tampilkan postingan dengan label rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rakyat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 April 2011

DEMOKRASI ALA BARAT MEMBOROSKAN UANG RAKYAT

Beberapa hari ini, rakyat Indonesia dihebohkan oleh rencana pembangunan gedung baru DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Awalnya pembangunan ini beralasan, karena gedung yang lama miring beberapa derajat. Alasan kemudian berkembang, menjadi dalam rangka memenuhi kebutuhan ruang kerja masing-masing anggota DPR. Sebagaimana diketahui diproyeksikan tiap anggota DPR memiliki 1 (satu) staf administrasi dan 4 (empat) staf ahli. Sementara itu dari sisi nominal, awalnya pembangunan gedung baru DPR dianggarkan Rp. 1,8 triliun, tetapi seiring dengan protes berbagai pihak kemudian diturunkan menjadi Rp. 1,1 triliun.


Sebelumnya, saat pelantikan anggota DPR terpilih periode 2009 – 2014 telah dikeluarkan dana oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebesar Rp. 11 miliar. Sementara itu, Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan dana Rp. 26 miliar untuk biaya pindah tugas bagi anggota baru terpilih yang berasal dari luar Jakarta.


Rakyat juga pernah dihebohkan oleh kegiatan studi banding anggota DPR ke beberapa negara, di mana saat ke luar negeri seorang anggota DPR akan mendapat uang saku sebesar Rp. 20 – 28 juta, dan uang representasi Rp. 20 juta. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil dana studi banding anggota DPR ke luar negeri pada tahun 2010 sebesar Rp. 162, 9 miliar.


Dalam konteks pemilihan umum kepala daerah, pada tahun 2007 telah dilaksanakan 226 Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota dengan menelan biaya Rp. 1,2 triliun. Sementara itu, pada tahun 2010 telah dilaksanakan 244 Pilkada dengan menelan biaya Rp. 4,2 triliun.


Biaya demokrasi yang besar juga dikeluarkan dalam rangka Pemilihan Umum, yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD (DPR Daerah), dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).


Uraian tentang biaya demokrasi ala Barat ini sangat ironis, bila disandingkan dengan data tentang masih adanya 31 juta orang rakyat Indonesia yang miskin.


Sesungguhnya Bangsa Indonesia saat ini perlu belajar dari fenomena penetapan Abubakar RA sebagai Khalifah Pertama setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat. Para sahabat Rasulullah Muhammad SAW memilih Abubakar RA dengan memperhatikan semangat keumatan (demi kepentingan umat) yang membutuhkan pemimpin. Oleh karena itu, para sahabat berupaya memilih pemimpin umat yang bijaksana, melalui musyawarah yang dapat mewakili kepentingan umat dalam menggapai ridha Allah SWT.


Belajar dari pemilihan Khalifah Pertama (Abubakar RA) terdapat empat kata kunci, yaitu: Pertama, “semangat keumatan”, yang identik dengan “kerakyatan”. Kedua, “bijaksana” yang merupakan kata sifat, sehingga dapat dijadikan kata benda, yaitu “kebijaksanaan”, untuk menunjukkan sesuatu yang harus dilakukan, misal: harus bijaksana; Ketiga, “musyawarah” yang merupakan kata kerja, sehingga dapat dijadikan kata benda, yaitu “permusyawaratan”, untuk menunjukkan perlunya dibentuk lembaga musyawarah. Keempat, “mewakili” yang merupakan kata kerja, sehingga dapat dijadikan kata benda, yaitu “perwakilan”, untuk menunjukkan perlunya dibentuk lembaga bagi para wakil umat.


Dengan demikian terdapat empat kata kunci dalam memilih pemimpin, yaitu: “Kerakyatan … kebijaksanaan … permusyawaratan … perwakilan.” Keempat kata kunci ini selanjutnya disusun dan ditambah dengan kata-kata lain sehingga berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”


Teks ini sesuai dengan sila ke-4 Pancasila, dan hal ini bukanlah kebetulan. Ketahuilah tidak ada yang kebetulan di alam semesta ini, sebab segala sesuatu yang ada dan terjadi di alam semesta ini berada dalam kekuasaan Allah SWT.


Dalam sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin (seorang muslim) mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pemikirannya. Pada saat itu Muhammad Yamin berpidato dengan judul “Asas Dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”, yang mengusulkan dasar negara Indonesia terdiri dari: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.


Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis, agar dasar negara Indonesia terdiri dari: Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, kebangsaan persatuan Indonesia. Ketiga, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setelah Muhammad Yamin berpidato, berikutnya pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Soepomo berpidato, dan kemudian dilanjutkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Soepomo menjelaskan, bahwa negara Indonesia didirikan dengan memperhatikan tiga paket pilihan, yaitu: Pertama, persatuan negara, negara serikat, atau persekutuan negara; Kedua, hubungan antara negara dan agama; Ketiga, republik atau monarki.


Sementara itu, Soekarno mengusulkan agar negara Indonesia didirikan dengan dasar: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Lima dasar negara usulan Soekarno itu, atas usul Muhammad Yamin (saat itu duduk di samping Soekarno) diberi nama “Pancasila”.


Untuk menampung usulan Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno dibentuklah panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang, yang dikenal dengan nama “Panitia Sembilan” yang bertugas merumuskan dasar negara untuk dimasukkan dalam Mukadimah Hukum Dasar.


Panitia Sembilan terdiri dari: Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Achmad Soebardjo, dan Muhammad Yamin. Dari sembilan orang anggota Panitia Sembilan ini hanya A.A. Maramis yang beragama Kristen, sedangkan yang delapan orang lainnya beragama Islam.


Akhirnya Pancasila disahkan menjadi dasar negara, melalui pengesahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, di mana Pancasila dimuat pada alinea ke-4 Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.


Pada Sila Ke – 4 Pancasila dinyatakan, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Teks ini bermakna, bahwa kepentingan rakyat diperjuangankan dan dikoordinir oleh seorang pemimpin, yang dalam menjalankan tugasnya menerapkan kebijaksanaan (wisdom) melalui musyawarah dengan para wakil rakyat.


Oleh karena itu, sistem pengelolaan negara yang ideal bagi Bangsa Indonesia bukanlah demokrasi ala Barat, melainkan pola “pemilihan khalifah”. Caranya, sebagai berikut:


Pertama, warga masing-masing RT (Rukun Tetangga) memilih Ketua RT.


Kedua, ketua-ketua RT dalam masing-masing RW (Rukun Warga) memilih Ketua RW,


Ketiga, ketua-ketua RW dalam masing-masing Kelurahan/Desa memilih Kepala Kelurahan atau Kepala Desa.


Keempat, para Kepala Kelurahan dan Kepala Desa dalam masing-masing Kecamatan memilih Camat.


Kelima, para Camat dalam masing-masing Kabupaten atau Kota memilih Bupati atau Walikota.


Keenam, para Bupati dan Walikota dalam masing-masing Provinsi memilih Gubernur.


Ketujuh, para Gubernur memilih seorang Presiden.


Dalam menjalankan tugasnya Presiden berkonsultasi dengan Dewan Gubernur; sedangkan dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur, maka Gubernur berkonsultasi dengan Dewan Bupati/Walikota.


Dengan kesederhanaan sistem pengelolaan negara ini, maka akan dapat dihemat uang negara sebesar ratusan triliun rupiah. Selanjutnya seluruh uang ini dapat digunakan untuk melaksanakan sebagian program pengentasan kemiskinan.


Demokrasi ala Barat adalah sistem berbiaya tinggi yang hanya cocok di negara-negara Barat, yang negaranya telah makmur, sebagai hasil merampok sumberdaya negara-negara berkembang di masa kolonial (lihat sejarah Belanda, Inggris, Perancis, dan lain-lain).


Bagi Bangsa Indonesia yang perlu cermat dalam mengelola keuangan negara, maka sistem yang ditawarkan oleh Sila Keempat Pancasila adalah sistem yang paling tepat, yaitu sistem “permusyawaratan/perwakilan”. Dengan kata lain Sila Keempat Pancasila menghendaki sistem “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”


Semoga Bangsa Indonesia berkenan mempertimbangkan konsepsi ini...

Jumat, 19 November 2010

BANGSA INDONESIA MEMBUTUHKAN NILAI - NILAI ISLAM

Perhatikan media massa, baik cetak maupun elektronik, yang banyak mengungkapkan salah urus dalam mengelola segenap sumberdaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perhatikan berita yang menyebutkan seorang tahanan di sebuah rumah tahanan dapat melenggang ke luar dan piknik ke suatu tempat wisata. Perhatikan berita anggota parlemen yang berkunjung ke luar negeri dengan biaya besar, di saat sebagian rakyat terkena bencana. Perhatikan berita tentang para penegak hukum yang mudah disuap oleh para perusak hukum. Perhatikan saham badan usaha milik negara (rakyat) yang dijual murah. Perhatikan, perhatikan, dan perhatikan, maka sebagai Bangsa Indonesia kita tentu sedih, dan berharap saat-saat memilukan ini segera berakhir.


Sebagai Bangsa Indonesia, kita berharap Negara Kesatuan Republik Indonesia dikelola dengan mindset hanya mempertuhankan Allah SWT. Oleh karena itu, mindset ini harus diwujudkan dalam bentuk semangat untuk melawan setiap isme atau faham yang mendurhakai Allah SWT. Wujud kegiatannya berupa ”amar makruf nahi munkar”, dengan menggelar berbagai kegiatan yang mencerahkan, dan menghentikan berbagai kegiatan maksiat.


Sebagai Bangsa Indonesia, kita berharap Negara Kesatuan Republik Indonesia dikelola dengan mindset ingin berbakti kepada Allah SWT. Oleh karena itu, mindset ini harus diwujudkan dalam bentuk berbagai kegiatan yang dapat memberi manfaat optimal bagi rakyat, sebagai arahan ”rahmatan lil’alamiin” dari Allah SWT. Tegakkan hukum sebaik-baiknya, jangan jual saham badan usaha milik negara dengan harga murah, dan lain-lain. Jadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini sebagai negara yang diberkahi Allah SWT.


Sebagai Bangsa Indonesia, kita berharap Negara Kesatuan Republik Indonesia dikelola dengan mindset interaksi sosial yang baik. Oleh karena itu, mindset ini harus diwujudkan dengan sikap saling menghormati antar warga bangsa. Ada semangat untuk bekerjasama dalam hal-hal kebajikan, tetapi menolak bekerjasama dalam hal-hal maksiat. Sinergi antar lembaga tinggi negara hendaknya diarahkan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.


Sebagai Bangsa Indonesia, kita berharap Negara Kesatuan Republik Indonesia dikelola dengan mindset etika yang baik. Oleh karena itu, mindset ini harus diwujudkan dengan berbagai kegiatan yang memuliakan manusia. Sudah saatnya warga miskin mendapat perhatian utama, agar mereka dapat keluar dari kemiskinannya. Indikatornya jelas, yaitu menurunnya jumlah keluarga miskin di Indonesia dari tahun ke tahun.


Sebagai Bangsa Indonesia, kita berharap Negara Kesatuan Republik Indonesia dikelola dengan mindset perilaku yang baik. Oleh karena itu mindset ini harus diwujudkan dalam perilaku yang mencerminkan bangsa yang mempertuhankan Allah SWT, berbakti kepadaNya, berinteraksi dengan baik, dan memiliki etika yang baik. Dengan demikian Allah SWT akan berkenan mencurahkan berkahnya. Jadikan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang layak diberkahi Allah SWT.


Akhirnya tiada kesimpulan lain, selain kesimpulan bahwa Bangsa Indonesia membutuhkan nilai-nilai Islam, yang antara lain terdiri dari aqidah, ibadah, muamallah, adab, dan akhlak. Bangsa Indonesia membutuhkan aqidah agar memiliki mindset hanya mempertuhankan Allah SWT. Bangsa Indonesia membutuhkan ibadah agar memiliki mindset ingin berbakti kepada Allah SWT. Bangsa Indonesia membutuhkan muamallah agar memiliki mindset interaksi sosial yang baik. Bangsa Indonesia membutuhkan adab agar memiliki mindset etika yang baik. Bangsa Indonesia membutuhkan akhlak agar memiliki mindset perilaku yang baik.

Minggu, 25 Januari 2009

KONSTITUSI BERBASIS ISLAM

Bangsa Indonesia bersyukur pada Allah SWT, karena Ia berkenan mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia, yaitu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Bangsa Indonesia membentuk konstitusi (Undang-Undang Dasar Tahun 1945) , yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Dalam konstitusi ini, Bangsa Indonesia menyatakan diri memperTuhankan Allah SWT, dan menyebutNya sebagai Dzat yang Maha Kuasa dan Maha Esa. Bangsa Indonesia faham, bahwa sesuatu tidak akan Maha Kuasa bila tidak Maha Esa. Dengan kata lain hanya yang Maha Esa saja yang Maha Kuasa.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini saya kutipkan "Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945", sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa, mengantarkan Rakyat Indonesia, ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah, yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia, yang melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.