ABOUT ISLAM

Tampilkan postingan dengan label kewajiban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewajiban. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Juli 2009

LOGIKA DEONTIK DALAM ISLAM

Logika deontik, adalah penarikan kesimpulan yang berkaitan dengan konsep-konsep, seperti: kewajiban, keharusan, kepatutan, kelayakan, dan permisibilitas (dapat dimaklumi). Sesuatu dikatakan logis secara deontik, bila ia sesuai dengan kewajiban, keharusan, kepatutan, kelayakan, dan permisibilitas.
Penentu kewajiban, keharusan, kepatutan, kelayakan, dan permisibilitas haruslah suatu Dzat yang menciptakan semesta alam (alam semesta dan alam akherat), yang memiliki kewenangan dan kekuasaan secara mutlak. Dengan demikian manusia tidak berhak menjadi penentu kewajiban, keharusan, kepatutan, kelayakan, dan permisibilitas.
Oleh karena Allah SWT merupakan pencipta semesta alam, maka hanya Allah SWT yang berhak menjadi penentu kewajiban, keharusan, kepatutan, kelayakan, dan permisibilitas. Kebenaran versi Allah bersifat mutlak, sedangkan kebenaran versi manusia bersifat relatif.
Kebenaran versi manusia bersifat relatif, karena ia memiliki peluang disusun dari ketidak-benaran. Kebenaran versi manusia terdiri dari: Pertama, kebenaran koherensi, di mana sesuatu dianggap benar bila konsisten dengan kebenaran sebelumnya. Kebenaran saat ini selalu berhubungan dengan kebenaran sebelumnya, hingga berjarak tak terhingga. Jarak historis yang relatif jauh inilah yang memberi peluang disisipkannya ketidakbenaran oleh manusia. Dengan demikian ada peluang ketidakbenaran dalam kebenaran koherensi. Bukti sejarahnya dapat dilihat, dari dihadirkannya Islam di alam semesta oleh Allah SWT, sebagai suatu agama yang merupakan koreksi terhadap agama-agama sebelumnya, yang telah diintervensi oleh manusia, dan telah disisipkan ketidak-benaran (lihat QS.2:79).
Kedua, kebenaran korespondensi, di mana sesuatu dianggap benar bila sesuai dengan fakta. Padahal fakta yang ditangkap oleh manusia hanya sebatas daya tangkap indera manusia dan alat bantunya. Di seberang ini semua, terdapat fakta yang berada di luar jangkauan indera, yang bahkan tidak mampu diserap oleh rasionalitas manusia. Fakta yang berada di seberang daya tangkap indera manusia dan alat bantunya ini, hanya dapat difahami dengan memanfaatkan prosesi pewahyuan dari Allah SWT kepada para RasulNya. Dengan demikian kebenaran korespondensi (kebenaran versi manusia) berpeluang mengandung ketidak-benaran.
Ketiga, kebenaran pragmatis, di mana sesuatu dianggap benar bila bermanfaat bagi manusia. Padahal jumlah manusia sangat banyak (lebih dari 8 miliar orang), sehingga kebenarannya tentulah beraneka ragam. Termasuk dalam hal ini, adanya keterbatasan manusia dalam menentukan kebenaran. Kesemua inilah yang kemudian menjadikan kebenaran pragmatis berpeluang mengandung ketidak-benaran.
Allah SWT menjelaskan, bahwa kebenaran itu bersumber pada Allah SWT (lihat QS. 2:147). Oleh karena itu, ketika kebenaran versi Allah SWT telah datang, maka ketidak-benaran yang selama ini dimuliakan dan diagung-agungkan akan hilang. Setiap manusia mendapat kesempatan untuk menetapkan pemikiran, sikap, tindakan, dan perilakunya. Namun demikian sebaik-baik pemikiran, sikap, tindakan, dan perilaku manusia, adalah pemikiran, sikap, tindakan dan perilaku yang sesuai dengan kebenaran versi Allah SWT.
Allah SWT juga menyatakan, bahwa sesungguhnya setiap manusia berbuat sesuatu menurut keadaannya, dan Allah SWT mengetahui manusia yang berada pada jalan yang benar (lihat QS.17:84). Kebenaran versi Allah SWT selanjutnya menjadi sumber, rujukan, dan acuan bagi perumusan kewajiban, keharusan, kepatutan, kelayakan, dan permisibilitas manusia.
Oleh karena itu, tidak patut, dan tidak layak, serta sangat tidak dapat dimaklumi kejahatan Pemerintah Republik Rakyat Cina terhadap Etnis Uighur di Provinsi Xinjiang. Telah sejak berdirinya Republik Rakyat Cina, Etnis Uighur yang beragama Islam mendapat tekanan dan diskriminasi, agar Etnis Uighur melepaskan keIslamannya. Pemerintah Republik Rakyat Cina bahkan mendorong Etnis Han agar mendesak Etnis Uighur, yang puncaknya adalah pembantaian terhadap Etnis Uighur pada awal Juli 2009. Tujuannya tidak lain adalah untuk memusnahkan Etnis Uighur dari masyarakat Cina. Namun demikian, sampai hari ini Etnis Uighur masih terus berupaya bertahan dan melawan penindasan yang dialaminya dengan segenap kemampuannya yang sangat terbatas.
Umat Islam seluruh dunia wajib, selayaknya, dan sepatutnya mendoakan dan membantu Etnis Uighur, agar berhasil dalam perjuangannya, yaitu mempertahankan nilai-nilai Islam yang dianutnya. Inilah bukti logika deontik dalam Islam, yang sedang diperjuangkan dalam kehidupan manusia di masa kini. Semoga Allah SWT berkenan meridhai perjuangan Etnis Uighur di Provinsi Xinjiang, Republik Rakyat Cina.

Senin, 15 September 2008

KECEROBOHAN YANG MEMATIKAN

Hari ini Global TV memberitakan, bahwa sebuah keluarga di Pasuruan, Jawa Timur, yang membagikan zakat secara langsung kepada kaum miskin, telah mengakibatkan 22 (dua puluh dua) orang miskin meninggal dunia. Hal ini terjadi karena kaum miskin yang datang tersebut berebut untuk mendapatkan zakat ysng dibagikan.
Inilah kecerobohan yang mematikan. Inilah kecerobohan dari pembayar zakat, yang akhirnya menimbulkan kematian 22 (dua puluh dua) orang miskin. Oleh karena itu, dalam konteks hukum, sudah selayaknya bagi keluarga yang bersangkutan mendapat hukuman, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam konteks zakat, nilai-nilai Islam menjelaskan, bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebuah kewajiban. Zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, melainkan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada pembayar zakat (penerima rezeki dari Allah SWT). Oleh karena zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, maka tidak ada alasan untuk bertindak ria (pamer) pada saat membayarkannya.
Hal inilah yang menjadi reasoning dalam nilai-nilai Islam, tentang pentingnya amil zakat (orang-orang, panitia, atau lembaga yang mengelola zakat). Amil zakatlah yang akan mengatur sistem pembagian zakat kepada kaum miskin secara terprogram dan sistematis, agar pembagian zakat berjalan tertib.
Oleh karena itu, sudah saatnya para pembayar zakat dan amil zakat berpikir, bersikap, dan berperilaku FAST dalam pembayaran dan pembagian zakat. FAST yang dimaksud dalam uraian ini adalah: (1) Fathonah, atau cerdas komprehensif; (2) Amanah, atau dapat dipercaya; (3) Shiddiq, atau jujur dan obyektif; serta (4) Tabligh, atau informatif.
Tidak boleh ada lagi sifat ria dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi kecerobohan dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi ketidak-tertiban dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi nyawa manusia yang melayang, karena kecerobohan dalam membayar zakat.
Semoga Allah SWT berkenan membantu kita semua........