ABOUT ISLAM

Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Maret 2009

HARMONI SOSIAL BERBASIS KETUHANAN

Suatu masyarakat akan berada dalam ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan, bila berhasil membangun harmoni sosial. Banyak hal yang berkaitan dengan harmoni sosial, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam aspek ekonomi, harmoni sosial akan terwujud bila ada distribusi kekayaan yang adil.
Pengertian adil dalam hal ini, bukanlah berarti sama rata, sama rasa, sama ukuran, dan sama format. Pengertian adil dalam konteks aspek ekonomi pada harmoni sosial, adalah tercapainya keadilan kontributif setelah adanya keadilan distributif.
Keadilan distributif tercapai, ketika setiap anggota masyarakat memperoleh kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Sementara itu, keadilan kontributif tercapai, ketika setiap anggota masyarakat yang telah memperoleh kebutuhan dasarnya, mendapat kesempatan untuk memberi kontribusi optimal bagi kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk memicu adanya keadilan distributif, Allah SWT berfirman dalam QS.2:43, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta rukulah (shalat berjamaahlah) bersama orang-orang yang ruku (shalat berjamaah)."
Allah SWT juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran bagi mereka, dan tidak ada kesedihan bagi mereka" (QS.2:227).
Dalam QS.2:43 dan QS.2:227 Allah SWT telah memberikan suatu formula aksi dalam mewujudkan keadilan distributif, yang akan memberi peluang bagi diwujudkannya keadilan kontributif. Formula yang diberikan oleh Allah SWT adalah zakat. Dengan demikian zakat merupakan formula bagi pencapaian harmoni sosial dengan berbasiskan kepada Ketuhanan, yaitu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Senin, 15 September 2008

KECEROBOHAN YANG MEMATIKAN

Hari ini Global TV memberitakan, bahwa sebuah keluarga di Pasuruan, Jawa Timur, yang membagikan zakat secara langsung kepada kaum miskin, telah mengakibatkan 22 (dua puluh dua) orang miskin meninggal dunia. Hal ini terjadi karena kaum miskin yang datang tersebut berebut untuk mendapatkan zakat ysng dibagikan.
Inilah kecerobohan yang mematikan. Inilah kecerobohan dari pembayar zakat, yang akhirnya menimbulkan kematian 22 (dua puluh dua) orang miskin. Oleh karena itu, dalam konteks hukum, sudah selayaknya bagi keluarga yang bersangkutan mendapat hukuman, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam konteks zakat, nilai-nilai Islam menjelaskan, bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebuah kewajiban. Zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, melainkan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada pembayar zakat (penerima rezeki dari Allah SWT). Oleh karena zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, maka tidak ada alasan untuk bertindak ria (pamer) pada saat membayarkannya.
Hal inilah yang menjadi reasoning dalam nilai-nilai Islam, tentang pentingnya amil zakat (orang-orang, panitia, atau lembaga yang mengelola zakat). Amil zakatlah yang akan mengatur sistem pembagian zakat kepada kaum miskin secara terprogram dan sistematis, agar pembagian zakat berjalan tertib.
Oleh karena itu, sudah saatnya para pembayar zakat dan amil zakat berpikir, bersikap, dan berperilaku FAST dalam pembayaran dan pembagian zakat. FAST yang dimaksud dalam uraian ini adalah: (1) Fathonah, atau cerdas komprehensif; (2) Amanah, atau dapat dipercaya; (3) Shiddiq, atau jujur dan obyektif; serta (4) Tabligh, atau informatif.
Tidak boleh ada lagi sifat ria dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi kecerobohan dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi ketidak-tertiban dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi nyawa manusia yang melayang, karena kecerobohan dalam membayar zakat.
Semoga Allah SWT berkenan membantu kita semua........