Allah SWT adalah Dzat yang Maha Adil. Oleh karena itu hukum yang diterapkan oleh suatu masyarakat sudah selayaknya mengacu pada Hukum Allah SWT, karena dijamin adil.
Ketika Allah SWT dalam firman-firmanNya di Al Qur'an menetapkan adanya Prinsip Qishas (Prinsip Balasan Setimpal), maka sudah seharusnya hukum yang diterapkan suatu masyarakat mengadopsi Prinsip Qishas. Demikian pula, ketika Prinsip Qishas memberi konsekuensi berupa penerapan hukuman mati, maka sudah sepatutnya hukum yang diterapkan oleh suatu masyarakat mengadopsi hukuman mati.
Allah SWT menjelaskan, bahwa: Pertama, masyarakat wajib menerapkan Prinsip Qishas berkenaan dengan pembunuhan (lihat QS.2:178). Dengan demikian untuk kasus pembunuhan maka masyarakat wajib menerapkan Prinsip Qishas, yang berarti penerapan hukuman mati.
Kedua, sesungguhnya dalam Prinsip Qishas ada jaminan bagi kelangsungan hidup orang per orang dalam masyarakat (lihat QS.2:179). Hal ini dikarenakan masyarakat telah dilindungi secara permanen dari ancaman sang pembunuh, dan sebagai shock therapy bagi calon pembunuh.
Ketiga, pada sesuatu yang patut dihormati berlaku Prinsip Qishas (lihat QS.2:194). Dengan demikian karena kelangsungan hidup manusia merupakan sesuatu yang patut dihormati, maka sudah selayaknya bagi mereka yang merusak kelangsungan hidup manusia (misal: pembunuh) dihukum mati.
Keempat, bahkan pada luka-luka sekecil apapun wajib diberlakukan Prinsip Qishas (lihat QS.5:45). Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memberlakukan Prinsip Qishas, karena kejahatan sekecil apapun wajib diberlakukan Prinsip Qishas.
Dengan demikian, suatu masyarakat yang berakal dan bertaqwa dicirikan oleh kesediaannya memberlakukan Prinsip Qishas (lihat QS.2:179) dalam hukum positif (hukum yang diberlakukan). Hal ini berarti masyarakat tersebut juga memberlakukan hukuman mati dalam hukum positifnya.
Masyarakat yang berakal dan bertaqwa seperti ini, saat ini mendapat kritik dari banyak pihak (terutama Barat dan para kompradornya) dalam hal pemberlakuan hukuman mati. Pihak Barat membangun berbagai argumen dalam rangka menegasi nilai-nilai Islam, dengan cara menegasi pelaksanaan hukuman mati.
Untuk menghadapi tekanan ini, sudah sewajarnya bila masyarakat yang berakal dan bertaqwa ini menyikapinya dengan tenang. Sudah sewajibnya para sosiolog yang ada di masyarakat tersebut menjelaskan tentang urgensi hukuman mati. Segenap anggota masyarakat tidak perlu panik, karena Allah SWT telah menjelaskan bahwa komunitas Barat, komunitas musyrik, komunitas munafik dan sejenisnya tidak akan pernah menyukai nilai-nilai Islam (lihat QS.2:120).
Jadi, pertahankan terus hukuman mati, dan laksanakan secara cermat, dengan penuh ketelitian yang obyektif (shiddiq).
Ketika Allah SWT dalam firman-firmanNya di Al Qur'an menetapkan adanya Prinsip Qishas (Prinsip Balasan Setimpal), maka sudah seharusnya hukum yang diterapkan suatu masyarakat mengadopsi Prinsip Qishas. Demikian pula, ketika Prinsip Qishas memberi konsekuensi berupa penerapan hukuman mati, maka sudah sepatutnya hukum yang diterapkan oleh suatu masyarakat mengadopsi hukuman mati.
Allah SWT menjelaskan, bahwa: Pertama, masyarakat wajib menerapkan Prinsip Qishas berkenaan dengan pembunuhan (lihat QS.2:178). Dengan demikian untuk kasus pembunuhan maka masyarakat wajib menerapkan Prinsip Qishas, yang berarti penerapan hukuman mati.
Kedua, sesungguhnya dalam Prinsip Qishas ada jaminan bagi kelangsungan hidup orang per orang dalam masyarakat (lihat QS.2:179). Hal ini dikarenakan masyarakat telah dilindungi secara permanen dari ancaman sang pembunuh, dan sebagai shock therapy bagi calon pembunuh.
Ketiga, pada sesuatu yang patut dihormati berlaku Prinsip Qishas (lihat QS.2:194). Dengan demikian karena kelangsungan hidup manusia merupakan sesuatu yang patut dihormati, maka sudah selayaknya bagi mereka yang merusak kelangsungan hidup manusia (misal: pembunuh) dihukum mati.
Keempat, bahkan pada luka-luka sekecil apapun wajib diberlakukan Prinsip Qishas (lihat QS.5:45). Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memberlakukan Prinsip Qishas, karena kejahatan sekecil apapun wajib diberlakukan Prinsip Qishas.
Dengan demikian, suatu masyarakat yang berakal dan bertaqwa dicirikan oleh kesediaannya memberlakukan Prinsip Qishas (lihat QS.2:179) dalam hukum positif (hukum yang diberlakukan). Hal ini berarti masyarakat tersebut juga memberlakukan hukuman mati dalam hukum positifnya.
Masyarakat yang berakal dan bertaqwa seperti ini, saat ini mendapat kritik dari banyak pihak (terutama Barat dan para kompradornya) dalam hal pemberlakuan hukuman mati. Pihak Barat membangun berbagai argumen dalam rangka menegasi nilai-nilai Islam, dengan cara menegasi pelaksanaan hukuman mati.
Untuk menghadapi tekanan ini, sudah sewajarnya bila masyarakat yang berakal dan bertaqwa ini menyikapinya dengan tenang. Sudah sewajibnya para sosiolog yang ada di masyarakat tersebut menjelaskan tentang urgensi hukuman mati. Segenap anggota masyarakat tidak perlu panik, karena Allah SWT telah menjelaskan bahwa komunitas Barat, komunitas musyrik, komunitas munafik dan sejenisnya tidak akan pernah menyukai nilai-nilai Islam (lihat QS.2:120).
Jadi, pertahankan terus hukuman mati, dan laksanakan secara cermat, dengan penuh ketelitian yang obyektif (shiddiq).