Hari ini Global TV memberitakan, bahwa sebuah keluarga di Pasuruan, Jawa Timur, yang membagikan zakat secara langsung kepada kaum miskin, telah mengakibatkan 22 (dua puluh dua) orang miskin meninggal dunia. Hal ini terjadi karena kaum miskin yang datang tersebut berebut untuk mendapatkan zakat ysng dibagikan.
Inilah kecerobohan yang mematikan. Inilah kecerobohan dari pembayar zakat, yang akhirnya menimbulkan kematian 22 (dua puluh dua) orang miskin. Oleh karena itu, dalam konteks hukum, sudah selayaknya bagi keluarga yang bersangkutan mendapat hukuman, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam konteks zakat, nilai-nilai Islam menjelaskan, bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebuah kewajiban. Zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, melainkan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada pembayar zakat (penerima rezeki dari Allah SWT). Oleh karena zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, maka tidak ada alasan untuk bertindak ria (pamer) pada saat membayarkannya.
Hal inilah yang menjadi reasoning dalam nilai-nilai Islam, tentang pentingnya amil zakat (orang-orang, panitia, atau lembaga yang mengelola zakat). Amil zakatlah yang akan mengatur sistem pembagian zakat kepada kaum miskin secara terprogram dan sistematis, agar pembagian zakat berjalan tertib.
Oleh karena itu, sudah saatnya para pembayar zakat dan amil zakat berpikir, bersikap, dan berperilaku FAST dalam pembayaran dan pembagian zakat. FAST yang dimaksud dalam uraian ini adalah: (1) Fathonah, atau cerdas komprehensif; (2) Amanah, atau dapat dipercaya; (3) Shiddiq, atau jujur dan obyektif; serta (4) Tabligh, atau informatif.
Tidak boleh ada lagi sifat ria dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi kecerobohan dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi ketidak-tertiban dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi nyawa manusia yang melayang, karena kecerobohan dalam membayar zakat.
Semoga Allah SWT berkenan membantu kita semua........
Inilah kecerobohan yang mematikan. Inilah kecerobohan dari pembayar zakat, yang akhirnya menimbulkan kematian 22 (dua puluh dua) orang miskin. Oleh karena itu, dalam konteks hukum, sudah selayaknya bagi keluarga yang bersangkutan mendapat hukuman, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam konteks zakat, nilai-nilai Islam menjelaskan, bahwa zakat dikeluarkan sebagai sebuah kewajiban. Zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, melainkan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada pembayar zakat (penerima rezeki dari Allah SWT). Oleh karena zakat bukanlah kebaikan hati dari pembayar zakat, maka tidak ada alasan untuk bertindak ria (pamer) pada saat membayarkannya.
Hal inilah yang menjadi reasoning dalam nilai-nilai Islam, tentang pentingnya amil zakat (orang-orang, panitia, atau lembaga yang mengelola zakat). Amil zakatlah yang akan mengatur sistem pembagian zakat kepada kaum miskin secara terprogram dan sistematis, agar pembagian zakat berjalan tertib.
Oleh karena itu, sudah saatnya para pembayar zakat dan amil zakat berpikir, bersikap, dan berperilaku FAST dalam pembayaran dan pembagian zakat. FAST yang dimaksud dalam uraian ini adalah: (1) Fathonah, atau cerdas komprehensif; (2) Amanah, atau dapat dipercaya; (3) Shiddiq, atau jujur dan obyektif; serta (4) Tabligh, atau informatif.
Tidak boleh ada lagi sifat ria dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi kecerobohan dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi ketidak-tertiban dalam pembayaran zakat. Tidak boleh ada lagi nyawa manusia yang melayang, karena kecerobohan dalam membayar zakat.
Semoga Allah SWT berkenan membantu kita semua........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar