Selama ini penistaan terhadap Islam melalui berbagai bentuk aliran sesat dapat dipatahkan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965. Hal ini dikarenakan, undang-undang ini menetapkan untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Ironisnya ada beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mengajukan judicial review (pengujian) terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pleno pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2010 di gedung Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, Umat Islam perlu merapatkan barisan menghadapi rongrongan beberapa LSM tersebut, yang cenderung memusuhi nilai-nilai Islam. Dalam beberapa hari ini, Umat Islam hendaknya bersungguh-sungguh memohon kepada Allah SWT, agar Allah SWT berkenan melindungi Islam dari penistaan. Sementara itu, sebagian Umat Islam yang tergabung dalam berbagai organisasi massa Islam, hendaknya mempersiapkan langkah-langkah konstitusional untuk melawan upaya merongrong Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Upaya mempertahankan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 diperlukan, karena: Pertama, bila undang-undang ini dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Padahal adalah hak penganut suatu agama untuk mempertahankan agamanya.
Kedua, bila undang-undang ini dicabut, maka kemurnian suatu agama akan rusak, karena dicampur-adukkan dengan kesesatan dan maksiat. Oleh karena itu, seharusnya undang-undang ini justru diperkuat.
Allah SWT berfirman, "Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian, hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian. Jika saja mereka mampu" (QS.2:217).
Ironisnya ada beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mengajukan judicial review (pengujian) terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pleno pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2010 di gedung Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, Umat Islam perlu merapatkan barisan menghadapi rongrongan beberapa LSM tersebut, yang cenderung memusuhi nilai-nilai Islam. Dalam beberapa hari ini, Umat Islam hendaknya bersungguh-sungguh memohon kepada Allah SWT, agar Allah SWT berkenan melindungi Islam dari penistaan. Sementara itu, sebagian Umat Islam yang tergabung dalam berbagai organisasi massa Islam, hendaknya mempersiapkan langkah-langkah konstitusional untuk melawan upaya merongrong Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Upaya mempertahankan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 diperlukan, karena: Pertama, bila undang-undang ini dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Padahal adalah hak penganut suatu agama untuk mempertahankan agamanya.
Kedua, bila undang-undang ini dicabut, maka kemurnian suatu agama akan rusak, karena dicampur-adukkan dengan kesesatan dan maksiat. Oleh karena itu, seharusnya undang-undang ini justru diperkuat.
Allah SWT berfirman, "Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian, hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian. Jika saja mereka mampu" (QS.2:217).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar