ABOUT ISLAM

Sabtu, 11 Februari 2012

TERJEMAH AL QUR'AN

Terjemah Al Qur’an merupakan sesuatu yang penting bagi setiap orang yang ingin memahami firman Allah SWT. Sebagaimana diketahui terjemah Al Qur’an memiliki dua versi, yaitu: Pertama, terjemah harfiah, yaitu terjemah Al Qur’an yang dilakukan berdasarkan arti harfiah dari tiap-tiap kata. Kedua, terjemah tafsiriyah, yaitu terjemah Al Qur’an yang dilakukan berdasarkan makna suatu kata atau kalimat, sehingga diperoleh makna yang utuh dari suatu ayat.


Contoh terjemah harfiah antara lain Terjemah Al Qur’an yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang kemudian juga menjadi acuan Kementerian Agama Arab Saudi dalam menterjemahkan Al Qur’an ke dalam Bahasa Indonesia. Sementara itu, contoh terjemah tafsiriyah antara lain Terjemah Al Qur’an yang dilakukan oleh Al-Ustadz Muhammad Thalib.


Contoh terjemah harfiah QS. An-Nisa:20 adalah sebagai berikut: “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.”


Sementara itu, contoh terjemah tafsiriyah QS. An-Nisa:20 adalah sebagai berikut: “Wahai para suami, jika kalian ingin menceraikan istri kalian, lalu menikah dengan perempuan yang lain, padahal kalian telah memberikan mas kawin yang banyak kepada istri yang kalian ceraikan itu, maka kalian sama sekali tidak boleh meminta kembali mas kawin itu sedikitpun. Apakah kalian patut memintanya kembali dengan cara dzalim dan jelas dosanya?”


Dengan demikian keberadaan terjemah harfiah dan tafsiriyah merupakan sesuatu yang penting, yang dapat memperkaya pemahaman pembaca Al Qur’an atas arti atau makna dari ayat-ayat yang dibacanya. Hal ini akan memudahkannya untuk bersikap, bertindak, dan berperilaku sebagaimana perintah Allah SWT, dan menghindari segenap laranganNya.


Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki rezeki yang cukup, hendaklah ia membeli: (1) Al Qur’an, (2) Terjemah Harfiah Al Qur’an, (3) Terjemah Tafsiriyah Al Qur’an, (4) Tafsir Al Qur’an, (5) Al Hadist, dan (6) buku-buku yang berhubungan dengan kelima buku tersebut serta buku-buku Islami lainnya.


Selamat berikhtiar, semoga Allah SWT meridhai…

Tidak ada komentar: