Allah SWT berpesan, "Dan jangan sekali-kali engkau mengatakan terhadap sesuatu, "Aku pasti melakukan itu besok pagi," melainkan hendaklah mengatakan, "insyaAllah," dan ingatlah kepada Tuhanmu (Allah). Namun jika kamu lupa, maka katakanlah, "Mudah-mudahan Tuhanku (Allah) akan berkenan memberiku petunjuk yang benar" (QS.18:23-24).
Kata "pasti" (termasuk "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian") hendaklah tidak digunakan oleh seorang muslim, kecuali untuk hal-hal yang telah dipastikan oleh Allah SWT, seperti adanya surga dan neraka, adanya hari akhir, dan lain-lain yang bersumber dari Allah SWT. Dengan kata lain, yang berhak memastikan sesuatu hanyalah Allah SWT, sedangkan manusia tidak berhak memastikan sesuatu. Seorang manusia hanya berhak menyebut "insyaAllah" (bila Allah berkenan) bagi sesuatu yang akan dikerjakannya, atau untuk hasil yang diharapkan dari ikhtiarnya.
"InsyaAllah" memiliki makna adanya keyakinan yang kuat, bahwa Allah SWT Maha Berkehendak atas segala sesuatu yang dikhtiarkan oleh manusia. Seorang manusia juga mengetahui, bahwa dirinya berada dalam penguasaan dan pengawasan Allah SWT. Manusia yang bersangkutan hendaknya berupaya untuk tawadhu (siap menerima dengan ikhlas dan rendah hati) atas segala sesuatu yang menjadi ketentuan Allah SWT. "InsyaAllah" juga menunjukkan kemampuan seorang manusia, dalam mengharmonisasikan antara ikhtiar yang sehebat-hebatnya dengan kemampuan berserah diri kepada Allah SWT.
Sekali lagi, hendaknya seorang muslim berkenan mengganti kata "pasti", "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian" dengan kata "insyaAllah". Setiap muslim hendaknya belajar dari sejarah atau kondisi Indonesia dari masa ke masa. Bukankah sekitar tahun 2000 muncul kembali trend penggunaan kata "pasti", "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian"? Namun ternyata di Indonesia tidak ada yang pasti.
Buya Hamka dipenjarakan oleh Pemerintah Orde Lama dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi. Habib Husein Al Habsyi dipenjarakan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi. Habib Rizieq dan Abu Bakar Ba'asyr dipenjarakan di era reformasi dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi.
Pada 2010 Komisaris Jenderal Polisi, Susno Duaji, dengan "izin" Allah SWT berkenan mengungkapkan, bahwa hukum di Indonesia sarat permainan. Beliau mengungkapkan oknum-oknum kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang mempermainkan hukum di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan, bahwa tatanan sosial bangsa ini dikelola dengan menggunakan hukum yang tidak pasti.
Oleh karena itu, setiap muslim hendaklah berikhtiar dengan sungguh-sungguh agar ia dapat berperan sebagai pejuang kebenaran (mujahiddin), contoh atau teladan yang baik (uswatun hasanah), pioneer kebajikan (assabiquunal awwaluun), pencerah bagi yang dalam kegelapan (sirajan muniran), dan memberi manfaat optimal (rahmatan lil'alamiin). Dengan demikian, insyaAllah Bangsa Indonesia dapat melalui masa-masa sulit ini (ketika hukumnya mendzalimi), menuju suatu masa yang baik dan penuh kebajikan (ketika hukumnya adil, mencerahkan, dan mensejahterakan). InsyaAllah...
Kata "pasti" (termasuk "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian") hendaklah tidak digunakan oleh seorang muslim, kecuali untuk hal-hal yang telah dipastikan oleh Allah SWT, seperti adanya surga dan neraka, adanya hari akhir, dan lain-lain yang bersumber dari Allah SWT. Dengan kata lain, yang berhak memastikan sesuatu hanyalah Allah SWT, sedangkan manusia tidak berhak memastikan sesuatu. Seorang manusia hanya berhak menyebut "insyaAllah" (bila Allah berkenan) bagi sesuatu yang akan dikerjakannya, atau untuk hasil yang diharapkan dari ikhtiarnya.
"InsyaAllah" memiliki makna adanya keyakinan yang kuat, bahwa Allah SWT Maha Berkehendak atas segala sesuatu yang dikhtiarkan oleh manusia. Seorang manusia juga mengetahui, bahwa dirinya berada dalam penguasaan dan pengawasan Allah SWT. Manusia yang bersangkutan hendaknya berupaya untuk tawadhu (siap menerima dengan ikhlas dan rendah hati) atas segala sesuatu yang menjadi ketentuan Allah SWT. "InsyaAllah" juga menunjukkan kemampuan seorang manusia, dalam mengharmonisasikan antara ikhtiar yang sehebat-hebatnya dengan kemampuan berserah diri kepada Allah SWT.
Sekali lagi, hendaknya seorang muslim berkenan mengganti kata "pasti", "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian" dengan kata "insyaAllah". Setiap muslim hendaknya belajar dari sejarah atau kondisi Indonesia dari masa ke masa. Bukankah sekitar tahun 2000 muncul kembali trend penggunaan kata "pasti", "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian"? Namun ternyata di Indonesia tidak ada yang pasti.
Buya Hamka dipenjarakan oleh Pemerintah Orde Lama dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi. Habib Husein Al Habsyi dipenjarakan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi. Habib Rizieq dan Abu Bakar Ba'asyr dipenjarakan di era reformasi dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi.
Pada 2010 Komisaris Jenderal Polisi, Susno Duaji, dengan "izin" Allah SWT berkenan mengungkapkan, bahwa hukum di Indonesia sarat permainan. Beliau mengungkapkan oknum-oknum kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang mempermainkan hukum di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan, bahwa tatanan sosial bangsa ini dikelola dengan menggunakan hukum yang tidak pasti.
Oleh karena itu, setiap muslim hendaklah berikhtiar dengan sungguh-sungguh agar ia dapat berperan sebagai pejuang kebenaran (mujahiddin), contoh atau teladan yang baik (uswatun hasanah), pioneer kebajikan (assabiquunal awwaluun), pencerah bagi yang dalam kegelapan (sirajan muniran), dan memberi manfaat optimal (rahmatan lil'alamiin). Dengan demikian, insyaAllah Bangsa Indonesia dapat melalui masa-masa sulit ini (ketika hukumnya mendzalimi), menuju suatu masa yang baik dan penuh kebajikan (ketika hukumnya adil, mencerahkan, dan mensejahterakan). InsyaAllah...