ABOUT ISLAM

Tampilkan postingan dengan label kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Februari 2011

ULAMA, UMARO, DAN UMAT ISLAM

Salah satu ulama di Indonesia adalah Ustadz Abu Bakar Ba’asyr. Beliau sudah tergolong sepuh (lanjut usia), Oleh sebab itu blog ini pernah menyarankan agar POLRI (Polisi Republik Indonesia) membebaskan beliau dari tuduhan terorisme.


Beliau memang memiliki pandangan kritis tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi pandangan kritis itu akan lebih indah, bila didekati dengan pendekatan komunikasi.


Perlu dibangun komunikasi yang intens antara Ustadz Abu Bakar Ba’asyr dengan Pemerintah Republik Indonesia, melalui pejabat yang berwenang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang sudah sepuh, dan kepada seorang ulama.


Umat Islam Indonesia faham, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan anugerah Allah SWT. Umat Islam Indonesia bersungguh-sungguh dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan berupaya menjadi bagian dari rahmatan lil’alamiin.


Umat Islam Indonesia juga faham, bahwa ulama adalah pewaris nabi. Demikianlah penjelasan para ulama salaf. Oleh karena itu, penghormatan terhadap ulama akan mendekatkan hubungan (komunikasi dan silaturahmi) antara umat dengan umaro (pemerintah atau pemimpin). Kecintaan kepada ulama, akan menimbulkan kecintaan umat kepada umaro. Akhirnya, kecintaan umat kepada umaro, akan menimbulkan kepercayaan umat kepada umaro.


Oleh karena itu, tidak mengejutkan ketika dalam Acara “Editorial Sepekan” di TV-One tanggal 27 Februari 2011 jam 7.00 – 8.00 WIB, Effendy Ghazali (pakar komunikasi) menyatakan sebuah survai harian ibukota memperlihatkan, bahwa kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan hanya sebesar 12 %, kepada Dewan Perwakilan Rakyat hanya sebesar 13 %, dan kepada Kepolisian hanya sebesar 20 %.


Rasulullah Muhammad SAW pernah berdoa, “Yaa Allah siapa saja yang diserahi sesuatu dari urusan umatku, lalu ia menyusahkan mereka maka timpakan kesulitan padanya (HR. Muslim).


Pesan Rasulullah ini hendaknya mengingatkan banyak pihak, bahwa perlu ada kesatuan dan persatuan antara ulama, umaro, dan umat. Kesatuan dan persatuan ini akan memudahkan umaro dalam menjalankan tugasnya.


Dalam hal pengelolaan sumberdaya alam, maka umaro akan mengelolanya bagi kesejahteraan rakyat (masyarakat atau umat), sebagaimana arahan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Umaro akan tegas dan berhati-hati terhadap kepentingan asing (perusahaan asing), dan akan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.


Rasulullah Muhammad SAW pernah berpesan, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput, dan api (energi). Harga atas ketiganya adalah haram (HR. Ibnu Majah).


Ketika ulama, umaro, dan umat bersatu, maka tidak akan ada satupun kekuatan asing yang dapat merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Allah SWT telah mengingatkan, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” (QS.4:141).


Allah SWT berfirman, “Maka jika datang kepadamu petunjuk dariKu. Barangsiapa yang mengikuti petunjukKu, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatanKu, maka baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta” (QS.22:123-124).


Oleh karena itu, Allah SWT menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah, dan seruan Rasul, apabila Rasul menyeru kepadamu sesuatu yang memberi penghidupan padamu” (QS.8:24).


Wassallam…

Jumat, 09 April 2010

HANYA ALLAH SWT YANG MEMASTIKAN

Allah SWT berpesan, "Dan jangan sekali-kali engkau mengatakan terhadap sesuatu, "Aku pasti melakukan itu besok pagi," melainkan hendaklah mengatakan, "insyaAllah," dan ingatlah kepada Tuhanmu (Allah). Namun jika kamu lupa, maka katakanlah, "Mudah-mudahan Tuhanku (Allah) akan berkenan memberiku petunjuk yang benar" (QS.18:23-24).

Kata "pasti" (termasuk "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian") hendaklah tidak digunakan oleh seorang muslim, kecuali untuk hal-hal yang telah dipastikan oleh Allah SWT, seperti adanya surga dan neraka, adanya hari akhir, dan lain-lain yang bersumber dari Allah SWT. Dengan kata lain, yang berhak memastikan sesuatu hanyalah Allah SWT, sedangkan manusia tidak berhak memastikan sesuatu. Seorang manusia hanya berhak menyebut "insyaAllah" (bila Allah berkenan) bagi sesuatu yang akan dikerjakannya, atau untuk hasil yang diharapkan dari ikhtiarnya.

"InsyaAllah" memiliki makna adanya keyakinan yang kuat, bahwa Allah SWT Maha Berkehendak atas segala sesuatu yang dikhtiarkan oleh manusia. Seorang manusia juga mengetahui, bahwa dirinya berada dalam penguasaan dan pengawasan Allah SWT. Manusia yang bersangkutan hendaknya berupaya untuk tawadhu (siap menerima dengan ikhlas dan rendah hati) atas segala sesuatu yang menjadi ketentuan Allah SWT. "InsyaAllah" juga menunjukkan kemampuan seorang manusia, dalam mengharmonisasikan antara ikhtiar yang sehebat-hebatnya dengan kemampuan berserah diri kepada Allah SWT.

Sekali lagi, hendaknya seorang muslim berkenan mengganti kata "pasti", "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian" dengan kata "insyaAllah". Setiap muslim hendaknya belajar dari sejarah atau kondisi Indonesia dari masa ke masa. Bukankah sekitar tahun 2000 muncul kembali trend penggunaan kata "pasti", "memastikan", "dipastikan", dan "kepastian"? Namun ternyata di Indonesia tidak ada yang pasti.

Buya Hamka dipenjarakan oleh Pemerintah Orde Lama dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi. Habib Husein Al Habsyi dipenjarakan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi. Habib Rizieq dan Abu Bakar Ba'asyr dipenjarakan di era reformasi dengan alasan telah berdasarkan hukum yang pasti, padahal hukum itu mendzalimi.

Pada 2010 Komisaris Jenderal Polisi, Susno Duaji, dengan "izin" Allah SWT berkenan mengungkapkan, bahwa hukum di Indonesia sarat permainan. Beliau mengungkapkan oknum-oknum kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang mempermainkan hukum di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan, bahwa tatanan sosial bangsa ini dikelola dengan menggunakan hukum yang tidak pasti.

Oleh karena itu, setiap muslim hendaklah berikhtiar dengan sungguh-sungguh agar ia dapat berperan sebagai pejuang kebenaran (mujahiddin), contoh atau teladan yang baik (uswatun hasanah), pioneer kebajikan (assabiquunal awwaluun), pencerah bagi yang dalam kegelapan (sirajan muniran), dan memberi manfaat optimal (rahmatan lil'alamiin). Dengan demikian, insyaAllah Bangsa Indonesia dapat melalui masa-masa sulit ini (ketika hukumnya mendzalimi), menuju suatu masa yang baik dan penuh kebajikan (ketika hukumnya adil, mencerahkan, dan mensejahterakan). InsyaAllah...

Senin, 09 Juni 2008

PEMBEKUAN AHMADIYAH

Hari Senen tanggal 9 Juni 2008, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, yang point intinya menyatakan, bahwa kegiatan jemaah Ahmadiyah di Indonesia telah dibekukan oleh Pemerintah, dan memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terkait dengan SKB ini.
Dengan terbitnya SKB ini, maka sudah selayaknya anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia menghentikan kegiatannya, dan kembali melaksanakan nilai-nilai Islam dengan sungguh-sungguh sesuai dengan Al Qur'an dan Al Hadist. Sudah selayaknya pula anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia, melepaskan diri dari keyakinan yang menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi, perwujudan Isa Al Masih, perwujudan Al Mahdi, dan perwujudan Rasulullah Muhammad SAW.
Hal ini diperlukan agar syahadat anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia dapat kembali pada makna yang sesungguhnya, yaitu memperTuhankan Allah SWT, dan menerima Muhammad SAW sebagai Rasulullah.
Selamat datang saudaraku (ex jemaah Ahmadiyah di Indonesia) pada nilai-nilai Islam yang sesungguhnya, yaitu yang bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist, dan terhindar dari tipu daya yang sesat dan menyesatkan.