ABOUT ISLAM

Senin, 09 Juni 2008

PEMBEKUAN AHMADIYAH

Hari Senen tanggal 9 Juni 2008, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, yang point intinya menyatakan, bahwa kegiatan jemaah Ahmadiyah di Indonesia telah dibekukan oleh Pemerintah, dan memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terkait dengan SKB ini.
Dengan terbitnya SKB ini, maka sudah selayaknya anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia menghentikan kegiatannya, dan kembali melaksanakan nilai-nilai Islam dengan sungguh-sungguh sesuai dengan Al Qur'an dan Al Hadist. Sudah selayaknya pula anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia, melepaskan diri dari keyakinan yang menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi, perwujudan Isa Al Masih, perwujudan Al Mahdi, dan perwujudan Rasulullah Muhammad SAW.
Hal ini diperlukan agar syahadat anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia dapat kembali pada makna yang sesungguhnya, yaitu memperTuhankan Allah SWT, dan menerima Muhammad SAW sebagai Rasulullah.
Selamat datang saudaraku (ex jemaah Ahmadiyah di Indonesia) pada nilai-nilai Islam yang sesungguhnya, yaitu yang bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist, dan terhindar dari tipu daya yang sesat dan menyesatkan.

Tidak ada komentar: