ABOUT ISLAM

Tampilkan postingan dengan label ahmadiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ahmadiyah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Maret 2011

FPI, UMAT ISLAM, DAN AHMADIYAH

Jum’at petang tanggal 4 Maret 2011, terjadi peritiwa di depan Kantor KONI, Jakarta. Beberapa orang preman berbadan besar yang bersenjata parang panjang menyerang sebuah mobil milik petinggi PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia), Andi Darusalam Tabusala.


Kemudian, beberapa orang polisi berusaha mengatasi keadaan. Namun tampak seorang polisi yang tidak bersenjata api, justru dikejar oleh salah seorang preman yang bersenjata parang panjang. Setelah beberapa saat berlalu, barulah pihak kepolisian berhasil mengatasi keadaan. Demikianlah tayangan berita beberapa stasiun televisi nasional pada jum’at malam dan sabtu pagi (5 Maret 2011).


Dalam konfrensi pers, Polisi Daerah Metro Jakarta Raya menjelaskan telah menangkap 11 orang yang terkait peristiwa tersebut. Tetapi polisi tidak berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan. Uniknya, beberapa saat kemudian polisi membebaskan 11 orang yang ditangkap tersebut.


Pada tahun 1998 preman semacam itu pernah menyerang sebuah permukiman di Jakarta. Saat itu preman merajalela di Jakarta, dalam rangka mendukung para bandar judi. Bentrok warga dengan preman di Jakarta memuncak, ketika para preman berani merusak sebuah masjid di salah satu kawasan. Saat itulah Laskar FPI (Front Pembela Islam) bergerak untuk membela Umat Islam, yang masjidnya diserang preman.


Laskar FPI kemudian menyerang tempat-tempat mangkal para preman, dan mendesak POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) agar menangkap para preman. Saat itu, perlahan-lahan aktivitas para preman di Jakarta mulai berkurang.


Tetapi ketika FPI dihujat, dan didesak untuk dibubarkan oleh beberapa pihak, maka aktivitas para preman kembali meningkat. Para preman seolah mendapat angin segar, bahwa FPI tidak akan lagi mengganggu aktivitas mereka. Peristiwa perusakan mobil petinggi PSSI, merupakan bukti nyata peningkatan aktivitas para preman di Jakarta. Oleh karena itu, Umat Islam Indonesia membutuhkan kehadiran FPI, atau Laskar FPI, untuk merespon aktivitas para preman.


Umat Islam Indonesia bersyukur atas rahmat Allah SWT, yang berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, Umat Islam Indonesia membutuhkan kehadiran FPI, sebagai Ormas Islam yang mampu bertindak tegas terhadap para preman; dan mampu bertindak tegas dalam membela Umat Islam Indonesia.


Sesungguhnya Umat Islam Indonesia membutuhkan banyak Ormas (Organisasi Massa) Islam dalam berbagai karakter, untuk merespon dinamika sosial kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Islam Indonesia membutuhkan: Pertama, Ormas Islam yang akurat dan bijaksana dalam memberi fatwa, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kedua, Ormas Islam yang berbasis intelektualitas, seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Ketiga, Ormas Islam yang tegas dalam membela Islam, seperti FPI.


Ikhtiar berbagai Ormas Islam ini penting bagi keberlanjutan Islam dan Umat Islam di Indonesia. Perhatikanlah ikhtiar serius berbagai Ormas Islam dalam membubarkan Jama’ah Ahmadiyah Indonesia, karena telah merusak dan menodai Islam. Meskipun menyebut diri sebagai Umat Islam, tetapi Jama’ah Ahmadiyah Indonesia (dan internasional) menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Inilah penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh Jama’ah Ahmadiyah, yang bertentangan dengan petunjuk Al Qur’an dan Al Hadist.


Ikhtiar berbagai Ormas Islam di tingkat nasional belum berhasil, karena Pemerintah (Pusat) enggan secara tegas membubarkan Jama’ah Ahmadiyah Indonesia. Tetapi di tingkat lokal (provinsi) mulai menampakkan hasil yang baik.


Tanggal 28 Februari 2011 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94 KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan keputusan tersebut, maka: Pertama, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu gangguan keamanan di Provinsi Jawa Timur. Kedua, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang memasang papan nama di tempat umum. Ketiga, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang memasang papan nama di masjid, mushala, atau lembaga/yayasan. Keempat, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang menggunakan atribut Ahmadiyah dan segala bentuknya.


Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada tanggal 3 Maret 2011 mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya peraturan gubernur ini, maka anggota Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun di Provinsi Jawa Barat, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dan bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Agama Islam.


Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan kajian yang berkaitan dengan aktivitas Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Banten. Sebagai Umat Islam Indonesia, kita berharap Gubernur Banten berkenan mengikuti jejak Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan rahmatan lil’alamiin.


Namun demikian, Umat Islam Indonesia hendaknya dapat menahan diri, untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Bersabarlah dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Islam Indonesia hendaknya terus berkoordinasi dengan para ulama, dan bersungguh-sungguh mengikuti nasehat para ulama.


Jika ada pakar (Doktor, atau Profesor Doktor) yang menyatakan, bahwa pelarangan terhadap aktivitas Jama’ah Ahmadiyah Indonesia bertentangan dengan konstitusi (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), maka: Pertama, pakar tersebut adalah pendusta ilmu atau pembohong professional, karena ia berdusta atau membohongi masyarakat dengan ilmunya. Kedua, konstitusi menjamin kebebasan beragama, bukan menjamin kebebasan menodai atau menistakan agama.


Umat Islam Indonesia jangan pernah gentar dengan celoteh para pendusta ilmu. Sebaliknya, dinamika dan momentum ini hendaknya dijadikan sebagai pendorong untuk mensinergikan tokoh-tokoh muslim dari berbagai ilmu untuk berjuang di “jalan” Allah SWT.


Umat Islam Indonesia hendaknya juga menyadari, bahwa mereka membutuhkan berbagai Ormas Islam dalam berbagai karakter perjuangan, karena dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara perlu direspon dengan baik. Umat Islam Indonesia membutuhkan MUI, HTI, FPI, FUI (Forum Umat Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Ikhwanul Muslimin Indonesia, NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan lain-lain, yang berkomitmen untuk berjuang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menghormati dan memperhatikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Umat Islam Indonesia perlu belajar dari pengalaman rakyat Iraq. Ketika Saddam Husein masih berkuasa, banyak orang yang mengaku diri sebagai nasionalis siap berjuang untuk Bangsa Iraq. Tetapi ketika Tentara Amerika Serikat menyerang dengan persenjataan lengkap, maka para nasionalis Iraq lari tunggang langgang, bahkan beberapa di antara mereka justru bergabung dalam kepolisian dan milter yang dibentuk oleh Amerika Serikat. Akhirnya, hanya pejuang Islam yang berani melawan dan menyerang Tentara Amerika Serikat yang bersenjata lengkap, hingga akhirnya Tentara Amerika Serikat ditarik dari Iraq.


Perjuangan Umat Islam Iraq memang belum selesai. Pejuang Islam di Iraq masih harus berjuang, karena meskipun Tentara Amerika Serikat telah ditarik, kaki tangan Amerika Serikat masih ada di Iraq, yaitu Pemerintah “Boneka” Iraq, yang melaksanakan tugas untuk kepentingan Amerika Serikat.


Belajar dari pengalaman Iraq, maka nasionalisme harus diberi “roh” Islam, agar berani menghadapi senjata lengkap, seperti yang dimiliki oleh Tentara Amerika Serikat. Nasionalisme harus diberi “roh” Islam, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara yang diridhai oleh Allah SWT. Nasionalisme harus diberi “roh” Islam, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Semoga Allah SWT meridhai setiap ikhtiar Umat Islam…

Minggu, 13 Februari 2011

UMAT ISLAM SEBAGAI KORBAN PROVOKASI

Umat Islam hendaknya berkenan mengendalikan diri, karena ada gerakan untuk memprovokasi Umat Islam. Provokasi bertujuan untuk membuat Umat Islam marah atau emosional, yang selanjutnya kemarahan Umat Islam ini akan disiarkan ke seluruh dunia, melalui media cetak, dan elektronik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.


Lihatlah pengalaman di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada awal tahun 2011. Umat Islam setempat marah kepada Jema’at Ahmadiyah, karena terpancing oleh provokasi sekitar 15 – 20 orang anggota Jema’at Ahmadiyah yang datang dari Bekasi, yang datang ke salah satu rumah anggota Jema’at Ahmadiyah di Cikeusik.


Saat Umat Islam bentrok dengan Jema’at Ahmadiyah, maka kejadian itu segera direkam dan segera disiarkan ke dunia maya, melalui Youtube. Akibatnya penilaian buruk atau negatif terhadap Umat Islam mendapat alasan dan legitimasi yang kuat. Seolah-olah inilah “wajah” Umat Islam yang kasar dan jahat.


Ternyata yang merekam dengan kamera yang telah disiapkan, adalah anggota Jema’at Ahmadiyah berinisial “A”, yang saat ini mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).


Inilah bukti awal, bahwa Umat Islam diprovokasi, agar Umat Islam marah atau emosional, untuk selanjutnya kemarahan itu disiarkan ke seluruh dunia. Akibatnya musuh-musuh Islam mendapat kesempatan untuk menghina dan merendahkan Umat Islam, sebagai sekelompok orang yang kasar dan jahat.


Lihat pula kerusuhan di Temanggung (awal 2011), di mana ada seorang non muslim yang menghina Islam dengan cara menuliskan, dan menyebarkan penghinaan tersebut. Kasus ini kemudian masuk Pengadilan Negeri Temanggung, dan yang bersangkutan divonis 5 (lima) tahun penjara.


Umat Islam Temanggung ternyata tidak puas dengan tuntutan itu, dan melakukan pelampiasan kekesalannya dengan merusak tiga buah gereja di Temanggung. Akibatnya penilaian buruk atau negatif terhadap Umat Islam mendapat alasan dan legitimasi yang kuat.


Oleh karena itu, Umat Islam hendaknya terus menerus mewaspadai dan tidak terpancing dengan provokasi. Bila terjadi penistaan, penodaan, atau penghinaan terhadap Agama Islam, maka Umat Islam hendaknya berkenan menempuh jalur hukum.


Umat Islam di manapun berada, hendaknya terus berhubungan dan berkoordinasi dengan ulama setempat, agar solusi yang ditempuh adalah solusi yang tepat dan tidak emosional. Jangan ada lagi Umat Islam yang emosional dalam menyelesaikan masalah, melainkan lebih memilih untuk terus menerus melakukan perjuangan melalui jalur hukum.


Umat Islam hendaknya mengerti, bahwa Jema’at Ahmadiyah telah menodai (menistakan) Islam, dengan cara mengakui diri sebagai muslim, tetapi mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Padahal dalam Al Qur’an telah dinyatakan oleh Allah s.w.t., bahwa Muhammad s.a.w. adalah rasulullah dan nabi Allah terakhir.


Oleh karena itu, pada tahun 1974 Rabithah Alam Islam (Organisasi Muslim Dunia) mengeluarkan fatwa, bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Demikian pula pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa, bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1980 ini kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2005.


Namun untuk menyelesaikan masalah ini, Umat Islam tidak boleh emosional. Umat Islam harus berkoordinasi dengan ulama, untuk selanjutnya berjuang melalui jalur hukum.


Demikian pula halnya, dengan non muslim yang menghina Islam. Umat Islam hendaknya mengerti bahwa Allah s.w.t. telah berfirman, ”Katakanlah, ”Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadanya segala sesuatu. Dia tidak beranak, dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatupun yang setara denganNya” (QS.112:1-4).


Dengan demikian, selayaknya Umat Islam bersyukur, karena hidup dalam nilai-nilai Islam yang diridhai Allah s.w.t., yaitu hidup dalam nilai-nilai Ketuhanan sebagaimana dimaksud oleh firman Allah s.w.t. dalam QS.112:1-4.


Sesungguhnya, tidak mudah menjadi muslim, karena banyak tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, bersabarlah...


Jangan mudah marah, dan jangan mudah emosional. Karena ada gerakan global untuk memfitnah Islam. Gerakan ini berupaya memprovokasi Umat Islam agar marah atau emosional, selanjutnya kemarahan Umat Islam ini akan direkam dan dijadikan bukti untuk menjelaskan, bahwa Umat Islam adalah sekelompok orang yang kasar dan jahat.


Oleh karena itu, Umat Islam hendaknya terus menerus bersabar, dan terus menerus berkoordinasi dengan ulama. Apabila ada masalah, maka tempuhlah jalur hukum dengan penuh kesabaran.

Senin, 09 Juni 2008

PEMBEKUAN AHMADIYAH

Hari Senen tanggal 9 Juni 2008, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, yang point intinya menyatakan, bahwa kegiatan jemaah Ahmadiyah di Indonesia telah dibekukan oleh Pemerintah, dan memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terkait dengan SKB ini.
Dengan terbitnya SKB ini, maka sudah selayaknya anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia menghentikan kegiatannya, dan kembali melaksanakan nilai-nilai Islam dengan sungguh-sungguh sesuai dengan Al Qur'an dan Al Hadist. Sudah selayaknya pula anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia, melepaskan diri dari keyakinan yang menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi, perwujudan Isa Al Masih, perwujudan Al Mahdi, dan perwujudan Rasulullah Muhammad SAW.
Hal ini diperlukan agar syahadat anggota jemaah Ahmadiyah di Indonesia dapat kembali pada makna yang sesungguhnya, yaitu memperTuhankan Allah SWT, dan menerima Muhammad SAW sebagai Rasulullah.
Selamat datang saudaraku (ex jemaah Ahmadiyah di Indonesia) pada nilai-nilai Islam yang sesungguhnya, yaitu yang bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist, dan terhindar dari tipu daya yang sesat dan menyesatkan.

Senin, 02 Juni 2008

MENOLAK AHMADIYAH

Ahmadiyah ditolak, karena meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, setelah Rasulullah Muhammad SAW. Hal ini berarti penodaan terhadap Agama Islam. Oleh karena itu sudah selayaknya Pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Luar Negeri.
Bila Pemerintah tidak segera mengeluarkan SKB tersebut, berarti Pemerintah membiarkan terjadinya penodaan terhadap Agama Islam. Hal ini tentu akan membuat Umat Islam Indonesia faham tentang karakter dan kualitas Pemerintahnya.