Umat Islam hendaknya berkenan mengendalikan diri, karena ada gerakan untuk memprovokasi Umat Islam. Provokasi bertujuan untuk membuat Umat Islam marah atau emosional, yang selanjutnya kemarahan Umat Islam ini akan disiarkan ke seluruh dunia, melalui media cetak, dan elektronik,baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Lihatlah pengalaman di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada awal tahun 2011. Umat Islam setempat marah kepada Jema’at Ahmadiyah, karena terpancing oleh provokasi sekitar 15 – 20 orang anggota Jema’at Ahmadiyah yang datang dari Bekasi, yang datang ke salah satu rumah anggota Jema’at Ahmadiyah di Cikeusik.
Saat Umat Islam bentrok dengan Jema’at Ahmadiyah, maka kejadian itu segera direkam dan segera disiarkan ke dunia maya, melalui Youtube. Akibatnya penilaian buruk atau negatif terhadap Umat Islam mendapat alasan dan legitimasi yang kuat. Seolah-olah inilah “wajah” Umat Islam yang kasar dan jahat.
Ternyata yang merekam dengan kamera yang telah disiapkan, adalah anggota Jema’at Ahmadiyah berinisial “A”, yang saat ini mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
Inilah bukti awal, bahwa Umat Islam diprovokasi, agar Umat Islam marah atau emosional, untuk selanjutnya kemarahan itu disiarkan ke seluruh dunia. Akibatnya musuh-musuh Islam mendapat kesempatan untuk menghina dan merendahkan Umat Islam, sebagai sekelompok orang yang kasar dan jahat.
Lihat pula kerusuhan di Temanggung (awal 2011), di mana ada seorang non muslim yang menghina Islam dengan cara menuliskan, dan menyebarkan penghinaan tersebut. Kasus ini kemudian masuk Pengadilan Negeri Temanggung, dan yang bersangkutan divonis 5 (lima) tahun penjara.
Umat Islam Temanggung ternyata tidak puas dengan tuntutan itu, dan melakukan pelampiasan kekesalannya dengan merusak tiga buah gereja di Temanggung. Akibatnya penilaian buruk atau negatif terhadap Umat Islam mendapat alasan dan legitimasi yang kuat.
Oleh karena itu, Umat Islam hendaknya terus menerus mewaspadai dan tidak terpancing dengan provokasi. Bila terjadi penistaan, penodaan, atau penghinaan terhadap Agama Islam, maka Umat Islam hendaknya berkenan menempuh jalur hukum.
Umat Islam di manapun berada, hendaknya terus berhubungan dan berkoordinasi dengan ulama setempat, agar solusi yang ditempuh adalah solusi yang tepat dan tidak emosional. Jangan ada lagi Umat Islam yang emosional dalam menyelesaikan masalah, melainkan lebih memilih untuk terus menerus melakukan perjuangan melalui jalur hukum.
Umat Islam hendaknya mengerti, bahwa Jema’at Ahmadiyah telah menodai (menistakan) Islam, dengan cara mengakui diri sebagai muslim, tetapi mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Padahal dalam Al Qur’an telah dinyatakan oleh Allah s.w.t., bahwa Muhammad s.a.w. adalah rasulullah dan nabi Allah terakhir.
Oleh karena itu, pada tahun 1974 Rabithah Alam Islam (Organisasi Muslim Dunia) mengeluarkan fatwa, bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Demikian pula pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa, bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1980 ini kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2005.
Namun untuk menyelesaikan masalah ini, Umat Islam tidak boleh emosional. Umat Islam harus berkoordinasi dengan ulama, untuk selanjutnya berjuang melalui jalur hukum.
Demikian pula halnya, dengan non muslim yang menghina Islam. Umat Islam hendaknya mengerti bahwa Allah s.w.t. telah berfirman, ”Katakanlah, ”Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadanya segala sesuatu. Dia tidak beranak, dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatupun yang setara denganNya” (QS.112:1-4).
Dengan demikian, selayaknya Umat Islam bersyukur, karena hidup dalam nilai-nilai Islam yang diridhai Allah s.w.t., yaitu hidup dalam nilai-nilai Ketuhanan sebagaimana dimaksud oleh firman Allah s.w.t. dalam QS.112:1-4.
Sesungguhnya, tidak mudah menjadi muslim, karena banyak tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, bersabarlah...
Jangan mudah marah, dan jangan mudah emosional. Karena ada gerakan global untuk memfitnah Islam. Gerakan ini berupaya memprovokasi Umat Islam agar marah atau emosional, selanjutnya kemarahan Umat Islam ini akan direkam dan dijadikan bukti untuk menjelaskan, bahwa Umat Islam adalah sekelompok orang yang kasar dan jahat.
Oleh karena itu, Umat Islam hendaknya terus menerus bersabar, dan terus menerus berkoordinasi dengan ulama. Apabila ada masalah, maka tempuhlah jalur hukum dengan penuh kesabaran.
“Tidak ada asap, kalau tidak ada api”, begitulah kata pepatah. Hal inilah yang hendaknya disadari ketika memahami “Kasus HKBP Bekasi”.
Seperti diketahui, Minggu tanggal 12 September 2010 sekitar pukul 09.05 WIB, Hasian Lumbantoruan Sihombing, anggota majelis HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi ditusuk oleh orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar daerah Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi. Pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor lalu menusukkan senjata tajam ke tubuh Hasian Lumbantoruan Sihombing. Akibatnya, Hasian Lumbantoruan Sihombing harus dirawat di Rumah Sakit Mitra Bekasi.
Sesungguhnya peristiwa buruk di Hari Minggu tersebut dapat dicegah, bila Jemaat HKBP berkenan mengikuti imbauan Kapolres Bekasi. Sebagaimana diketahui Kapolres Bekasi telah mengirimkan surat imbauan kepada jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Mustikajaya, Bekasi, untuk tidak beribadah di lokasi sengketa antara Jemaat HKBP dengan warga setempat.
Surat Kapolres Bekasi dikirimkan sekitar tiga hari sebelum Idul Fitri 2010. Surat ini bukan tanpa alasan, melainkan karena diketahui adanya potensi gangguan keamanan. Potensi ini muncul disebabkan adanya penolakan dari warga sekitar terhadap penggunaan tanah di lokasi tersebut sebagai lokasi peribadatan HKBP.
Oleh karena itu Mabes Polri membantah pernyataan beberapa pihak yang menyebutkan bahwa jajaran Polri lalai melindungi Jemaat HKBP Bekasi. Polri mengaku telah menyiapkan sejumlah petugas untuk mengawal jemaat saat kebaktian. Setiap kebaktian Jemaat HKBP di lokasi ini, Polres Bekasi selalu memberikan pengawalan. Tindakan ini dilakukan, karena Polisi mengetahui potensi kerawanan.
Pepatah “Tidak ada asap, kalau tidak ada api” ternyata masih relevan, bila dilakukan penelusuran terhadap penyebab awal ketegangan antara jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi dengan warga setempat.
Sebagaimana diketahui warga setempat berkeberatan di lokasi tersebut didirikan Gereja HKBP, karena wilayah tersebut dihuni warga yang sebagian besar beragama Islam. Hal ini relevan dengan pernyataan kuasa hukum salah satu Jemaat HKBP, Saor Siagian, dalam perbincangan dengan Viva News, setelah terjadi peristiwa penusukan terhadap Hasian Lumbantoruan Sihombing. Saor Siagian menyatakan, "Memang ijin penggunaan tanah di Ceketing untuk dijadikan tempat ibadah bagi jemaat HKBP masih dalam proses."
Oleh karena warga setempat menentang pendirian Gereja HKBP di lokasi tersebut, maka sudah empat kali rencana pembangunan Gereja HKBP gagal. Pernah sebelumnya di lokasi tersebut didirikan bangunan untuk beribadah oleh Jemaat HKBP, namun dirobohkan oleh warga setempat. Namun Jemaat HKBP tetap bertahan dengan beribadah di tanah kosong tersebut.
Lokasi sengketa antara Jemaat HKBP dengan warga setempat berkaitan dengan penggunaan tanah kosong seluas 2.000 meter persegi untuk tempat beribadah Jemaat HKBP. Tanah ini diapit oleh rumah warga di kiri dan kanan. Di sebelah kanan lahan terdapat rumah sederhana yang dilengkapi mushala kecil. Adapun di sebelah kiri berdiri dua rumah sederhana. Sekitar 400 meter dari tanah tersebut atau di Jalan Asem Raya terdapat Masjid Jamie Al Mughniyah yang sehari-hari digunakan warga setempat untuk beribadah.
Sesungguhnya peristiwa itu berawal saat pemerintah Kota Bekasi menyegel Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) yang beralamat di Jalan Puyu Raya No 14 RW 15, Perumahan PTI, Kelurahan/ Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi pada 21 Juni 2010. Pemerintah setempat melalui Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi menyegel rumah yang dijadikan gereja oleh sekitar 300 orang. Penyegelan itu dilakukan karena keberadaan gereja menyalahi peruntukan bangunan.
Sekitar bulan Juli 2010, Jemaat HKBP mencari lokasi baru untuk melakukan peribadahan, yakni sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi di Kampung Ciketing Asem, RT.03/RW.03, Mustika Jaya, Bekasi. Tetapi warga setempat berkeberatan atas penggunaan tanah tersebut sebagai tempat ibadah Jemaat HKBP.
Demikianlah konflik yang terjadi antara warga sekitar dengan Jemaat HKBP Mustika Jaya, Bekasi. Kondisi ini mendorong penelusuran terhadap peraturan pendirian tempat ibadah.
Sesungguhnya peraturan dibuat untuk mengkondisikan semua berjalan pada relnya masing-masing, atau agar semua pihak dan semua kepentingan dapat diperlakukan dengan adil, yaitu proporsional dan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, semua pihak hendaknya dengan senang hati menjalani peraturan tersebut.
Dalam ”Kasus HKBP Bekasi” ternyata diketahui bahwa pihak Jemaat HKBP Bekasi kurang memperhatikan peraturan tentang pendirian tempat ibadah. Akibatnya warga setempat resah, karena Jemaat HKBP menggunakan rumah tinggal di Jalan Puyu Raya No 14 RW 15, Perumahan PTI, Kelurahan/ Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi untuk Gereja HKBP. Kondisi inilah yang kemudian mengundang Pemkot Bekasi untuk melakukan penyegelan, karena penggunaan bangunan tidak sesuai dengan peraturan yang ada tentang peruntukkan bangunan.
Selanjutnya Jemaat HKBP ingin terus melakukan kegiatan keagamaannya di wilayah tersebut, meskipun menggunakan tanah kosong di di Kampung Ciketing Asem, RT.03/RW.03, Mustika Jaya, Bekasi. Akibatnya, hal ini kembali memicu warga setempat untuk memprotes penggunaan tanah tersebut sebagai tempat ibadah Jemaat HKBP.
Tidak salah memang menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing karena itu telah diatur Undang-Undang Dasar. Namun dalam menjalankan hak ini hendaklah tidak sampai melangkahi peraturan yang lainnya tentang syarat berdirinya tempat ibadah.
Pelanggaran terhadap peraturan pendirian tempat ibadah merupakan upaya menikmati hak dengan mengganggu hak orang lain, dan merusak tatanan harmoni yang sedang diperjuangkan. Alangkah bijaksananya (tidak memicu konflik), bila sementara ijin pendirian rumah ibadah belum turun, Jemaat HKBP Mustika Jaya, Bekasi bergabung dengan jemaat gereja di tempat yang lain untuk beribadah.
Jika peraturan tentang pendirian tempat ibadah diperhatikan dengan sungguh-sungguh, maka tidak akan ada pihak yang akan merasa terganggu. Hal ini dibuktikan dengan adanya ribuan gereja di Indonesia, yang berdiri dengan aman dan dapat melakukan aktivitas sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, patut diduga trend informasi saat ini memperlihatkan adanya sebuah gerakan sistematis, yang berupaya membangun opini menyesatkan dengan menyatakan, bahwa di Indonesia tidak ada kebebasan beragama. Opini sesat ini kemudian disertai dengan pernyataan bahwa pluralisme di Indonesia terancam.
Kenyataannya tidaklah seperti itu, menurut Kepala Badan Litbang Departemen Agama, Atho Mudzhar pertumbuhan tempat ibadah yang terjadi sejak 1977 hingga 2004 justru meningkat. Pertumbuhan rumah ibadah Kristen justru lebih besar dibandingkan dengan masjid. Rumah ibadah umat Islam, pada periode itu meningkat 64,22 persen, Kristen Protestan 131,38 persen, Kristen Katolik meningkat hingga 152 persen (lihat Republika, 18 Februari 2006)
Laporan Majalah Time juga berbicara hal senada, dalam tulisan yang berjudul ”Christianity’s Surge in Indonesia” (http://www.time.com). Majalah ini menunjukkan adanya gelora peribadahan pemeluk Kristen di Indonesia. Dalam laporan yang ditulis Hannach Beech (26 April 2010) itu gelora pertumbuhan kristen di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ledakan penganut kristen di Asia. Jumlah umat Kristen Asia meledak menjadi 351 juta pengikut pada tahun 2005, naik dari 101 juta di tahun 1970 (merujuk kepada the Pew Forum on Religion and Public Life yang berbasis Washington, D.C.)
Oleh karena itu, sangat keliru ketika ada pihak tertentu yang menyimpulkan, bahwa “Kasus HKBP Bekasi” menunjukkan tidak adanya kebebasan beragama. Sesungguhnya “Kasus HKBP Bekasi” berawal dari adanya upaya membangun gereja dengan cara melanggar peraturan, khususnya peraturan pendirian tempat ibadah. Misalnya, membangun gereja di tempat pemukiman yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Fakta-fakta seperti ini sering tidak diungkap sehingga memperkuat pemahaman, bahwa memang ada upaya beberapa pihak untuk membangun opini bahwa di Indonesia tidak ada kebebasan beragama. Isu pembangunan gereja ini kemudian dipolitisasi oleh kelompok-kelompok liberal untuk mengkampanyekan ide sesat mereka tentang pluralisme, yang telah difatwakan sebagai sesuatu yang haram oleh Majelis Ulama Indonesia.
Alasan melindungi pluralisme inilah yang digunakan untuk membenarkan kelompok-kelompok sesat yang menyimpang dari Islam. Penyesatan kemudian berlanjut, dengan menyatakan beberapa organisasi massa Islam sebagai orgainsasi radikal, dan karenanya dituntut untuk dibubarkan. Alasan menjaga pluralisme juga digunakan untuk membenarkan pembangunan tempat ibadah tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan konflik dengan warga sekitar. Pluralisme juga digunakan oleh pihak tertentu untuk membenarkan kegiatan pemurtadan, sehingga menimbulkan resistensi Umat Islam.
Opini sesat, bahwa di Indonesia tidak ada kebebasan beragama, kemudian oleh pihak tertentu ditambah lagi dengan opini “minoritas ditindas mayoritas”. Padahal dalam perspektif kolektif terlihat kondisi sebaliknya, di mana pihak mayoritas justru menjadi korban marginalisasi oleh pihak minoritas. Oleh karena itu, yang terjadi bukanlah “diktator mayoritas”, melainkan “tirani minoritas”.
Oleh karena itu, harmoni sosial dapat terwujud, jika segenap pihak bersedia mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, yang merupakan hasil kompromi majelis-majelis agama yang ada di Indonesia. Peraturan Bersama ini pada Bab IV khusus mengatur tentang ”Pendirian Rumah Ibadat”, dan dimuat dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17.
Peraturan Bersama ini mengatur, bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata, dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, yang meliputi: (1) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang, yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah (desa, kecamatan, atau Kabupaten/Kota); (2) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; (3) Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; (4) Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) kabupaten/kota.
Rekomendasi FKUB merupakan hasil musyarawah dan mufakat dalam rapat FKUB, yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
Permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah. Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang telah memiliki IMB, yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
Peraturan Bersama ini berlaku bagi semua penganut agama di Indonesia. Oleh karena itu, ketika Umat Islam membangun masjid mereka juga tunduk pada Peraturan Bersama ini. Demikian pula penganut agama lain, seperti: Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dengan demikian, seharusnya Jemaat HKBP juga tunduk pada Peraturan Bersama.
Kondisi ini membuktikan, bahwa tidaklah benar jika ada pihak tertentu yang menyatakan bahwa Peraturan Bersama ini diskriminatif (tidak adil). Sesungguhnya Peraturan Bersama ini telah memuat rasa keadilan, yang tidak adil adalah pihak-pihak yang tidak bersedia tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, tidaklah logis, jika ada pihak yang menuntut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
Analoginya, sebagai berikut: ”Saat ini ada peraturan tentang lalu lintas, tetapi tetap ada kecelakaan. Apakah kemudian peraturan tentang lalu lintasnya yang dicabut, atau pengendaranya yang didorong untuk mematuhi peraturan tentang lalu lintas? Akal sehat tentu menyatakan, sebaiknya para pengendara didorong untuk mematuhi peraturan tentang lalu lintas, untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.”
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Para penganut agama harus didorong agar mematuhi Peraturan Bersama ini.
Kalau ingin adil, Polri hendaknya melakukan dua pengusutan sekaligus, yaitu:
Pertama, usut tuntas pelaku tindak kriminal penusukan dan aktor intelektualnya, serta bawa mereka ke muka Pengadilan.
Kedua, usut tuntas pelaku tindak pelanggaran Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang memicu konflik dan keresahan serta aktor intelektualnya, kemudian bawa mereka ke muka Pengadilan.
George Ritzer dan Douglas J. Goodman dalam "Modern Sociological Theory" (2003) menjelaskan, bahwa ada kecenderungan masyarakat dunia untuk menganggap sosiologi sebagai fenomena Barat. Padahal sesungguhnya Abdulrahman Ibnu Khaldun (1332-1400) telah sejak lama mengajarkan ilmu tentang masyarakat kepada para mahasiswa atau santrinya di Universitas Al Azhar, Mesir, yang merupakan universitas tertua di dunia. Barulah kemudian pada tahun 1842 Auguste Comte (1798-1857) memberi nama bagi ilmu tentang masyarakat ini dengan sebutan "sosiologi". Pendapat yang senada sebelumnya telah disampaikan oleh Bjorn Eriksson (1993), bahkan dengan tegas Bjorn Eriksson menolak sebutan "Bapak Sosiologi" bagi Auguste Comte. Bagi seorang muslim sebenarnya tidaklah terlalu penting tentang sebutan "Bapak Sosiologi". Seorang muslim lebih mementingkan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memperkenankan hadirnya seorang muslim bernama Abdulrahman Ibnu Khaldun, yang memiliki keahlian dalam sosiologi. Dengan demikian setiap muslim perlu memanfaatkan sosiologi dalam menebar nilai-nilai Islam di seluruh dunia, agar setiap manusia berkesempatan menyerap "cahaya" Islam. Agar dunia berkesempatan membangun peradaban Islam, yang memanusiakan manusia.
Saya adalah dosen pada STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) yang beralamat di Jalan Tata Bumi Nomor 5 Yogyakarta. Saya juga mengajar (Sosiologi Dakwah) di Pesantren Mahasiswa Takwinul Muballighin, yang beralamat di Desa Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. Saya juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Pertanahan dan Pemetaan Kota, Dinas Pertanahan dan Pemetaan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005.
Berdasarkan kompetensi saya, saya berupaya mengembangkan Sosiologi Pertanahan di STPN, dan mengembangkan Sosiologi Dakwah di Pesantren Mahasiswa Takwinul Muballighin.
Saya memiliki seorang istri bernama Rahimah Ipa Lubis yang selalu mendukung kegiatan saya. Saya juga memiliki ayah, Untung Suharjo (almarhum), dan ibu (Sukartini). Selain itu, saya memiliki ayah mertua, Kasim Manan Lubis (almarhum), dan ibu mertua (Nurjani).
Allah SWT telah berpesan dalam QS.4:34, "Arrijaalu qawwaamuunaa 'alan nisaa-i" (laki-laki adalah pemimpin bagi wanita). Pesan ini tidak mengindikasikan diktatoriat seorang laki-laki, melainkan memerintahkan pelaksanaan sebuah tanggung jawab kepada laki-laki. Seorang laki-laki bertanggung- jawab atas semua yang berada dalam tanggungjawabnya. Bila ia sudah menikah, maka ia bertanggungjawab memenuhi kebutuhan keluarganya. Oleh karena itu, bila ada seorang istri yang ke luar rumah untuk mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga, maka perlu dipertanyakan, "Sejauhmana ikhtiar suaminya, dalam memenuhi kebutuhan keluarga?" Demikian pula bila seorang anak ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka perlu dipertanyakan, "Sejauhmana ikhtiar ayahnya, dalam memenuhi kebutuhan keluarga?" Bila jawabannya adalah, "Ikhtiar suami/ayah belum maksimal!" , maka sesungguhnya laki-laki itu (suami/ayah itu) tergolong lak-laki yang dzalim. Ia telah melanggar QS.4:34, ia telah melalaikan tanggungjawabnya. Ia telah menyebabkan terjadinya eksploitasi istri/anak dalam keluarganya. Dengan demikian ia telah merusak tatanan masyarakat, karena gagal menata dan mengelola keluarganya, yang merupakan bagian dari masyarakat.
ABOUT VIETNAM WAR
NIKMATNYA BERISLAM
Allah SWT telah berfirman, bahwa Ia telah menyempurnakan nikmatNya bagi manusia, melalui ridhanya terhadap Agama Islam (lihat QS.5:3). Oleh karena itu umat manusia perlu bersyukur kepada Allah SWT, dengan cara mempelajari, dan mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, sebagai nilai-nilai utama (ultimate values). Selain itu, dalam rangka melestarikan nilai-nilai Islam, perlu disiapkan sebagian anggota masyarakat untuk mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh (lihat QS.9:122). Dengan demikian umat manusia mendapat kesempatan untuk menghadapkan diri dengan lurus (sebenar-benarnya) kepada Allah SWT (lihat QS.30:30). Hal ini penting karena contains Agama Islam, yang sesuai dengan fitrah (kondisi asasi) manusia. Hal ini terbukti dari substansi aqidahnya yang valid dan reliable, sebagaimana dimuat dalam QS.112:1-4). Aqidah tersebut berisikan komitmen manusia, bahwa: (1) Allah itu Maha Esa; (2) hanya kepada Allah, manusia mengharapkan dan meminta sesuatu; (3) Allah tidak beranak, dan tidak pula diperanakkan; serta (4) tak ada sesuatupun yang setara denganNya.