ABOUT ISLAM

Minggu, 06 Maret 2011

FPI, UMAT ISLAM, DAN AHMADIYAH

Jum’at petang tanggal 4 Maret 2011, terjadi peritiwa di depan Kantor KONI, Jakarta. Beberapa orang preman berbadan besar yang bersenjata parang panjang menyerang sebuah mobil milik petinggi PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia), Andi Darusalam Tabusala.


Kemudian, beberapa orang polisi berusaha mengatasi keadaan. Namun tampak seorang polisi yang tidak bersenjata api, justru dikejar oleh salah seorang preman yang bersenjata parang panjang. Setelah beberapa saat berlalu, barulah pihak kepolisian berhasil mengatasi keadaan. Demikianlah tayangan berita beberapa stasiun televisi nasional pada jum’at malam dan sabtu pagi (5 Maret 2011).


Dalam konfrensi pers, Polisi Daerah Metro Jakarta Raya menjelaskan telah menangkap 11 orang yang terkait peristiwa tersebut. Tetapi polisi tidak berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan. Uniknya, beberapa saat kemudian polisi membebaskan 11 orang yang ditangkap tersebut.


Pada tahun 1998 preman semacam itu pernah menyerang sebuah permukiman di Jakarta. Saat itu preman merajalela di Jakarta, dalam rangka mendukung para bandar judi. Bentrok warga dengan preman di Jakarta memuncak, ketika para preman berani merusak sebuah masjid di salah satu kawasan. Saat itulah Laskar FPI (Front Pembela Islam) bergerak untuk membela Umat Islam, yang masjidnya diserang preman.


Laskar FPI kemudian menyerang tempat-tempat mangkal para preman, dan mendesak POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) agar menangkap para preman. Saat itu, perlahan-lahan aktivitas para preman di Jakarta mulai berkurang.


Tetapi ketika FPI dihujat, dan didesak untuk dibubarkan oleh beberapa pihak, maka aktivitas para preman kembali meningkat. Para preman seolah mendapat angin segar, bahwa FPI tidak akan lagi mengganggu aktivitas mereka. Peristiwa perusakan mobil petinggi PSSI, merupakan bukti nyata peningkatan aktivitas para preman di Jakarta. Oleh karena itu, Umat Islam Indonesia membutuhkan kehadiran FPI, atau Laskar FPI, untuk merespon aktivitas para preman.


Umat Islam Indonesia bersyukur atas rahmat Allah SWT, yang berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, Umat Islam Indonesia membutuhkan kehadiran FPI, sebagai Ormas Islam yang mampu bertindak tegas terhadap para preman; dan mampu bertindak tegas dalam membela Umat Islam Indonesia.


Sesungguhnya Umat Islam Indonesia membutuhkan banyak Ormas (Organisasi Massa) Islam dalam berbagai karakter, untuk merespon dinamika sosial kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Islam Indonesia membutuhkan: Pertama, Ormas Islam yang akurat dan bijaksana dalam memberi fatwa, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kedua, Ormas Islam yang berbasis intelektualitas, seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Ketiga, Ormas Islam yang tegas dalam membela Islam, seperti FPI.


Ikhtiar berbagai Ormas Islam ini penting bagi keberlanjutan Islam dan Umat Islam di Indonesia. Perhatikanlah ikhtiar serius berbagai Ormas Islam dalam membubarkan Jama’ah Ahmadiyah Indonesia, karena telah merusak dan menodai Islam. Meskipun menyebut diri sebagai Umat Islam, tetapi Jama’ah Ahmadiyah Indonesia (dan internasional) menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Inilah penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh Jama’ah Ahmadiyah, yang bertentangan dengan petunjuk Al Qur’an dan Al Hadist.


Ikhtiar berbagai Ormas Islam di tingkat nasional belum berhasil, karena Pemerintah (Pusat) enggan secara tegas membubarkan Jama’ah Ahmadiyah Indonesia. Tetapi di tingkat lokal (provinsi) mulai menampakkan hasil yang baik.


Tanggal 28 Februari 2011 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94 KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan keputusan tersebut, maka: Pertama, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu gangguan keamanan di Provinsi Jawa Timur. Kedua, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang memasang papan nama di tempat umum. Ketiga, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang memasang papan nama di masjid, mushala, atau lembaga/yayasan. Keempat, Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang menggunakan atribut Ahmadiyah dan segala bentuknya.


Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada tanggal 3 Maret 2011 mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya peraturan gubernur ini, maka anggota Jama’ah Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun di Provinsi Jawa Barat, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dan bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Agama Islam.


Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan kajian yang berkaitan dengan aktivitas Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Banten. Sebagai Umat Islam Indonesia, kita berharap Gubernur Banten berkenan mengikuti jejak Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan rahmatan lil’alamiin.


Namun demikian, Umat Islam Indonesia hendaknya dapat menahan diri, untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Bersabarlah dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Islam Indonesia hendaknya terus berkoordinasi dengan para ulama, dan bersungguh-sungguh mengikuti nasehat para ulama.


Jika ada pakar (Doktor, atau Profesor Doktor) yang menyatakan, bahwa pelarangan terhadap aktivitas Jama’ah Ahmadiyah Indonesia bertentangan dengan konstitusi (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), maka: Pertama, pakar tersebut adalah pendusta ilmu atau pembohong professional, karena ia berdusta atau membohongi masyarakat dengan ilmunya. Kedua, konstitusi menjamin kebebasan beragama, bukan menjamin kebebasan menodai atau menistakan agama.


Umat Islam Indonesia jangan pernah gentar dengan celoteh para pendusta ilmu. Sebaliknya, dinamika dan momentum ini hendaknya dijadikan sebagai pendorong untuk mensinergikan tokoh-tokoh muslim dari berbagai ilmu untuk berjuang di “jalan” Allah SWT.


Umat Islam Indonesia hendaknya juga menyadari, bahwa mereka membutuhkan berbagai Ormas Islam dalam berbagai karakter perjuangan, karena dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara perlu direspon dengan baik. Umat Islam Indonesia membutuhkan MUI, HTI, FPI, FUI (Forum Umat Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Ikhwanul Muslimin Indonesia, NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan lain-lain, yang berkomitmen untuk berjuang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menghormati dan memperhatikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Umat Islam Indonesia perlu belajar dari pengalaman rakyat Iraq. Ketika Saddam Husein masih berkuasa, banyak orang yang mengaku diri sebagai nasionalis siap berjuang untuk Bangsa Iraq. Tetapi ketika Tentara Amerika Serikat menyerang dengan persenjataan lengkap, maka para nasionalis Iraq lari tunggang langgang, bahkan beberapa di antara mereka justru bergabung dalam kepolisian dan milter yang dibentuk oleh Amerika Serikat. Akhirnya, hanya pejuang Islam yang berani melawan dan menyerang Tentara Amerika Serikat yang bersenjata lengkap, hingga akhirnya Tentara Amerika Serikat ditarik dari Iraq.


Perjuangan Umat Islam Iraq memang belum selesai. Pejuang Islam di Iraq masih harus berjuang, karena meskipun Tentara Amerika Serikat telah ditarik, kaki tangan Amerika Serikat masih ada di Iraq, yaitu Pemerintah “Boneka” Iraq, yang melaksanakan tugas untuk kepentingan Amerika Serikat.


Belajar dari pengalaman Iraq, maka nasionalisme harus diberi “roh” Islam, agar berani menghadapi senjata lengkap, seperti yang dimiliki oleh Tentara Amerika Serikat. Nasionalisme harus diberi “roh” Islam, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara yang diridhai oleh Allah SWT. Nasionalisme harus diberi “roh” Islam, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Semoga Allah SWT meridhai setiap ikhtiar Umat Islam…

Tidak ada komentar: