Darsem adalah seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia. Ia membunuh majikan yang akan memperkosa dirinya, sehingga Pengadilan Saudi Arabia memvonisnya hukuman mati. Tetapi kemudian hukumannya diubah, menjadi kewajiban membayar denda sebesar Rp. 4,7 miliar kepada ahli waris dari orang yang terbunuh.
Dalam perspektif Islam, tindakan Darsem dapat dimaklumi, karena ia membunuh orang yang akan memperkosa dirinya. Nilai-nilai Islam mengajarkan, bahwa seseorang tidak boleh membunuh orang lain tanpa hak. Oleh karena itu, seseorang dibenarkan membunuh orang lain, bila ia berhak untuk itu. Dalam kasus Darsem, ia berhak membunuh orang yang akan memperkosanya, sebagai sebuah bentuk pembelaan diri, dalam menjaga martabat wanita yang merupakan hamba Allah SWT yang dimuliakanNya.
Belajar dari Darsem, maka sudah saatnya para wanita kembali pada fitrahnya, yaitu menjadi ibu rumah tangga, menjadi istri shalihah, menjadi ibu bagi anak-anak, dan menjadi wanita yang khusyu menyiapkan regenerasi. Terkecuali bila keadaan darurat, yaitu apabila suami telah tiada, atau suami menderita sakit yang membuat sang suami tidak mampu menjalankan peran sebagai suami.
Dalam keadaan normal (tidak darurat), selayaknya para wanita mencontoh pemikiran, sikap, tindakan, dan perilaku para istri Nabi, yang dimuliakan Allah SWT. Petunjuk semacam ini dapat dipelajari dalam Al Qur’an dan Al Hadist, yang diperuntukkan Allah SWT bagi wanita yang berkenan dimuliakanNya.
Sebagai contoh, dalam Qur’an Surat 33:30-33 Allah SWT telah memberi petunjuk, bahwa: Pertama, hendaknya kaum wanita berkenan menghindari keburukan (lihat QS.33:30). Untuk itu, kaum wanita hendaknya berupaya agar dirinya tidak menarik perhatian laki-laki lain, kecuali suaminya (lihat QS.33:32). Caranya, kaum wanita hendaknya berkenan berada di rumah (lihat QS.33:33). Upaya ini penting, agar kaum wanita terhindar dari ekses pekerjaan publik, dan terhindar dari komoditasasi wanita (menjadikan wanita sebagai barang dagangan).
Kedua, agar terhindar dari keburukan (lihat QS.33:30), maka hendaklah kaum wanita gemar berbuat kebajikan (lihat QS.33:31), caranya dengan berada di rumah (lihat QS.33:33), agar terhindar dari ekses pekerjaan publik (lihat QS.33:32). Dengan demikian kaum wanita dapat fokus pada pekerjaan domestik, yaitu berkonsentrasi dalam mempersiapkan regenerasi Umat Islam.
Umat Islam dilahirkan melalui proses regenerasi, bukan sekedar melalui proses reproduksi. Dalam regenerasi, terkandung pengertian adanya reproduksi, yang kemudian dilengkapi dengan internalisasi nilai-nilai Islam dalam diri individu-individu baru yang menjadi bagian dari regenerasi.
Oleh karena itu, belajar dari Darsem, sudah saatnya kaum wanita kembali ke rumah. Bagi kaum wanita, berikhtiarlah dengan sungguh-sungguh agar berada di rumah, dan fokuslah pada proses regenerasi. Janganlah terkecoh oleh tipudaya para pejuang kebebasan wanita, yang menawarkan dan menjual feminisme. Kembalilah pada nilai-nilai Islam, karena kelak tiap wanita akan menghadap Allah SWT, untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya.
Semoga Allah SWT berkenan meridhai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar