ABOUT ISLAM

Kamis, 23 Oktober 2008

HUKUM YANG MEMALUKAN

Dalam blog ini, pada tanggal 29 Agustus 2008, saya memposting artikel "Tak Ada Jaminan, Tidak Salah Tangkap". Dalam artikel tersebut, saya menceritakan fakta, adanya tiga orang yang dihukum (dipenjara dan disidang), meskipun yang bersangkutan tidak bersalah. Oleh karena itu, ijinkan saya kali ini memposting artikel lanjutan, dengan judul "Hukum Yang Memalukan".
Hukum yang diterapkan sungguh memalukan! Betapa tidak, Devid Eka Priyanto (divonis 12 tahun penjara), Imam Hambali (divonis 17 tahun penjara), dan Maman Sugianto (masih disidang di Pengadilan Negeri Jombang) dituduh membunuh Asrori pada tahun 2007. Padahal yang membunuh Asrori adalah Very Idham Henyansyah, yang hal ini diakui sendiri oleh Very Idham Henyansyah. Uniknya lagi, mayat yang dijadikan bukti untuk memenjarakan Devid Eka Priyanto, Imam Hambali, dan Maman Sugianto ternyata bukan mayat Asrori, melainkan mayat Fauzin. Uniknya lagi, dan lagi, Polisi berhasil menangkap seseorang yang didakwa membunuh Fauzin. Uniknya lagi, dan lagi-lagi unik, jaksa dan hakim yang memproses perkara Devid Eka Priyanto, Imam Hambali, dan Maman Sugianto tidak bersedia membebaskan ketiganya, jaksa dan hakim berkilah, bahwa mereka meyakini kebenaran tindakannya.
Fakta inilah, yang menurut saya memberi peluang bagi kita untuk menyatakan adanya "Hukum Yang Memalukan". Oleh karena itu, sudah selayaknya kita kembali pada Hukum Allah SWT, yaitu hukum yang berbasis pada nilai-nilai Islam, yang insyaAllah adil.
Allah SWT berfirman, "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik, selain Hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin?" (QS.5:50).
Hikmah lain yang bisa kita ambil dari fakta "Hukum Yang Memalukan" ini, adalah: Pertama, boleh jadi peristiwa memalukan (dzalim) ini tidak hanya dialami oleh Devid Eka Priyanto, Imam Hambali, dan Maman Sugianto. Kedua, boleh jadi ada beberapa orang lain yang mengalami hal yang sama. Ketiga, boleh jadi salah satu yang mengalami peristiwa tersebut adalah Habib Rizieq (Ketua Umum Front Pembela Islam). Keempat, bila hal itu yang terjadi, selayaknya Umat Islam berdoa agar Allah SWT berkenan memberi kekuatan dan kesehatan pada Habib Rizieq. Kelima, sudah saatnya ada sebagian Umat Islam yang menekuni bidang hukum, untuk memperbaiki konsepsi dan implementasi hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar: