Suatu masyarakat akan berada dalam ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan, bila berhasil membangun harmoni sosial. Banyak hal yang berkaitan dengan harmoni sosial, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam aspek ekonomi, harmoni sosial akan terwujud bila ada distribusi kekayaan yang adil.
Pengertian adil dalam hal ini, bukanlah berarti sama rata, sama rasa, sama ukuran, dan sama format. Pengertian adil dalam konteks aspek ekonomi pada harmoni sosial, adalah tercapainya keadilan kontributif setelah adanya keadilan distributif.
Keadilan distributif tercapai, ketika setiap anggota masyarakat memperoleh kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Sementara itu, keadilan kontributif tercapai, ketika setiap anggota masyarakat yang telah memperoleh kebutuhan dasarnya, mendapat kesempatan untuk memberi kontribusi optimal bagi kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk memicu adanya keadilan distributif, Allah SWT berfirman dalam QS.2:43, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta rukulah (shalat berjamaahlah) bersama orang-orang yang ruku (shalat berjamaah)."
Allah SWT juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran bagi mereka, dan tidak ada kesedihan bagi mereka" (QS.2:227).
Dalam QS.2:43 dan QS.2:227 Allah SWT telah memberikan suatu formula aksi dalam mewujudkan keadilan distributif, yang akan memberi peluang bagi diwujudkannya keadilan kontributif. Formula yang diberikan oleh Allah SWT adalah zakat. Dengan demikian zakat merupakan formula bagi pencapaian harmoni sosial dengan berbasiskan kepada Ketuhanan, yaitu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Pengertian adil dalam hal ini, bukanlah berarti sama rata, sama rasa, sama ukuran, dan sama format. Pengertian adil dalam konteks aspek ekonomi pada harmoni sosial, adalah tercapainya keadilan kontributif setelah adanya keadilan distributif.
Keadilan distributif tercapai, ketika setiap anggota masyarakat memperoleh kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Sementara itu, keadilan kontributif tercapai, ketika setiap anggota masyarakat yang telah memperoleh kebutuhan dasarnya, mendapat kesempatan untuk memberi kontribusi optimal bagi kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk memicu adanya keadilan distributif, Allah SWT berfirman dalam QS.2:43, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta rukulah (shalat berjamaahlah) bersama orang-orang yang ruku (shalat berjamaah)."
Allah SWT juga berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran bagi mereka, dan tidak ada kesedihan bagi mereka" (QS.2:227).
Dalam QS.2:43 dan QS.2:227 Allah SWT telah memberikan suatu formula aksi dalam mewujudkan keadilan distributif, yang akan memberi peluang bagi diwujudkannya keadilan kontributif. Formula yang diberikan oleh Allah SWT adalah zakat. Dengan demikian zakat merupakan formula bagi pencapaian harmoni sosial dengan berbasiskan kepada Ketuhanan, yaitu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
2 komentar:
Baru aja bikin blog baru setelah sekian lama vakum dr dunia blogging, tau2 udah ada komentar...makasih atas sarannya...blognya menambah wawasan saya banget...
terimakasih Pak/mas atas komentarnya, tapi jujur saja kalau pake bahsa inggris saya tidak bisa, bahasa jawa mungkin sedikit bisa.
Terimaksaih banyak
NB: saya sedang cari temen antar blog tapi belum ketemu banyak, kalau mau, bisa tambah link dengan blog saya.
Terimaksaih
Achmad Fadil
http://ahmad-fadil.blogspot.com/
e-mail:fatkhulanam@gmail.com
Posting Komentar