ABOUT ISLAM

Jumat, 01 Mei 2009

BERSATU PILIH PRESIDEN DAN WAKILNYA

Alhamdulillaahi rabbil 'alamiin (segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam). Inilah kata, ucapan, dasar pikir, sikap, dan landas tindakan, serta dasar perilaku Umat Islam, ketika berhasil menyelesaikan Pemilu Legislatif dengan menghadirkan partai-partai berbasis Islam dalam kelompok Sepuluh Besar Partai Politik.
Selanjutnya, Umat Islam hendaknya dapat kembali menyatukan tekad untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 21 September 2009. Oleh karena itu, Umat Islam patut bersyukur kepada Allah SWT, karena PPP yang sebelumnya diberitakan bergabung dalam "Koalisi Jumbo", ternyata tidaklah bergabung pada koalisi parlementer tersebut. Berita ini dapat dilihat di "Kompas.Com" di http://nasional.kompas.com yang diposting tanggal 1 Mei 2009.
Dengan demikian terbuka peluang koalisi antara PKS, PAN, PPP, PKB dan partai berbasis Islam lainnya untuk mengusung (mendukung) calon presiden dan calon wakil presiden. PKS, PAN, PPP, PKB dan partai berbasis Islam lainnya berkewajiban untuk memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai Islam adalah nilai-nilai kebaikan yang dibutuhkan oleh umat manusia, yang menolak segala bentuk kemaksiatan (kejahiliahan kuno mapun kejahiliahan modern), dan mendorong diterapkannya segala bentuk kebajikan. Penegakan nilai-nilai Islam atau nilai-nilai kebaikan merupakan sesuatu yang sulit, karena mereka yang menentang Islam dan kaum Islam phobia akan segera mengeluarkan jurus fitnah, seolah-olah nilai-nilai Islam itu buruk buat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Umat Islam perlu bersatu, baik yang di dalam parlemen (partai politik), maupun yang di luar parlemen (organisasi massa). Tujuannya sama, yaitu menegakkan nilai-nilai Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai wujud kontribusi optimal Umat Islam bagi negaranya (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Umat Islam pernah mengalami beratnya perjuangan ketika mengawal salah satu pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapat pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya, yang diajarkan oleh guru yang seagama dengan peserta didik tersebut. Perjuangan ini alot karena ada partai politik yang menentang pasal ini. Padahal bila tidak ada pasal ini, maka akan membahayakan akidah Umat Islam yang menjadi peserta didik.
Umat Islam di beberapa daerah juga pernah difitnah oleh partai politik di DPR-RI, yang menyebut Peraturan Daerah yang mensikapi kemaksiatan atau Perda Anti Maksiat, sebagai Perda Syariah. Akibatnya, partai politik tersebut merasa mendapat alasan untuk membatalkan perda tersebut. Namun dengan perlawanan dan penjelasan yang gigih dari beberapa partai berbasis Islam, realitas sesungguhnya dapat diungkapkan, bahwa yang dikeluarkan oleh beberapa daerah tersebut merupakan Perda Anti Maksiat.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut, maka Umat Islam perlu bersatu dalam memilih presiden dan wakil presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 21 September 2009. Hal ini penting, agar Umat Islam tidak terkecoh oleh manuver kelompok Islam phobia. Semoga Allah SWT berkenan meridhai...

Tidak ada komentar: