ABOUT ISLAM

Kamis, 11 Juni 2009

KELUHAN PRITA MULIA SARI

Tahukah Anda, bahwa saat ini Anda memasuki zaman Neo Liberal. Pada zaman ini, kebebasan (liberal) hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu (biasanya golongan berpunya). Golongan ini memiliki kebebasan multi aspek dalam mengekspresikan dirinya.
Zaman ini disebut zaman Neo Liberal, karena liberalisme (pemuja kebebasan bagi golongan berpunya) hadir dengan "rasa" baru, biasanya yang paling populer adalah rasa kerakyatan. Maka dapatlah didefiniskan (secara gaul), bahwa neo liberal adalah liberalisme rasa kerakyatan. Faham ini seolah-olah membela rakyat tapi sesungguhnya ia memuja (mungkin juga sudah mempertuhankan) golongan berpunya. Faktanya, faham neo liberal seolah-olah membela rakyat tetapi sesungguhnya membela dan mempertuhankan golongan berpunya.
Lihatlah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang digunakan jaksa untuk memenjarakan Prita Mulia Sari. Berdasarkan undang-undang ini keluhan Prita Mulia Sari kepada kawan-kawannya tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, dapat mengakibatkan dipenjarakannya Prita Mulia Sari.
Oleh karena itu, ketika beberapa pakar sosial dan ekonomi mengingatkan tentang issue (bukan gosip lho...) neo liberalisme di Indonesia, maka itu bukanlah isapan jempol belaka. Issue tersebut adalah ancaman serius bagi Bangsa Indonesia. Karena bila issue ini diabaikan Bangsa Indonesia akan dijajah oleh golongan berpunya (yang boleh jadi akan meliputi juga bangsa asing dan para komparadornya). Saat itulah Bangsa Indonesia akan tercabik-cabik antara golongan berpunya dengan golongan tidak berpunya.
Oleh karena itu perlu perhatian serius dalam merespon dan mencegah hadirnya neo liberalisme di Indonesia, caranya tentu disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing. Selamat berjuang...
Sebagai dasar perjuangan, perhatikanlah nilai-nilai Islam, yang mendorong manusia untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban sosialnya (lihat tuntunan dalam Al Qur'an dan Al Hadist).

Tidak ada komentar: