ABOUT ISLAM

Minggu, 23 September 2007

PENATAAN INTERAKSI KEPENTINGAN

Suatu keluarga, yang terdiri dari: suami (ayah), istri (bunda), dan anak, memerlukan penataan interaksi kepentingan agar kehidupan keluarga dapat berjalan harmonis, dan membahagiakan semua pihak. Nilai-nilai Islam telah menata interaksi kepentingan ini sejak abad ke-7, dan atas rahmat Allah SWT berlaku hingga akhir zaman. Bahkan nilai-nilai Islam juga telah menata interaksi kepentingan para pihak dalam keluarga, ketika keluarga dalam keadaan darurat, yaitu pada saat suami-istri dalam proses perceraian dan paska perceraian.
Perceraian adalah sebagaimana pintu darurat dalam pesawat. "Pintu" ini digunakan jika dan hanya jika keluarga dalam keadaan darurat. Dalam keadaan normal "pintu" ini tidak boleh dibuka, sebab jika dibuka justru akan mengakibatkan keluarga dalam keadaan darurat.
Ketika suatu keluarga berada dalam keadaan darurat (suami dan istri terancam bercerai), Allah SWT telah berfirman dalam QS.65:6, sebagai berikut: "Berilah mereka (istri-istrimu) tempat tinggal sebagaimana kamu bertempat tinggal, sesuai kemampuanmu. Janganlah kamu menyakiti mereka, hanya karena ingin menyusahkan mereka. Jika mereka hamil, maka hendaklah kamu berikan belanja kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. Jika mereka menyusui anakmu, maka berikanlah kepada mereka biaya. Bermusyawarahlah kamu dengan mereka mengenai segala sesuatunya secara baik. Namun jika kamu (dan mereka) menemui kesulitan (dalam hal kesepakatan untuk menyusui anakmu), maka wanita lain boleh menyusui anakmu."
Jika umat manusia berkenan secara obyektif memperhatikan firman Allah SWT tersebut, maka ia akan mengerti tentang sifat keparipurnaan nilai-nilai Islam. Betapa tidak, dalam nilai-nilai Islam telah terdapat penataan kepentingan yang harmonis antar para pihak (suami, istri, dan anak). Dalam keadaan darurat sekalipun, seorang anak tidak boleh terlantar, apalagi diterlantarkan. Perceraian boleh jadi solusi terbaik bagi suami dan istri, namun ia tetap merupakan kecelakaan sosial bagi si anak. Orang tua yang baik, adalah orang tua yang berkenan untuk terus menerus bekerjasama (bukan sama-sama kerja) untuk menjadikan anaknya sebagai anak yang shaleh atau shalihah.
Dalam rangka melindungi anak pulalah, Allah SWT berfirman sebagaimana tertuang dalam QS.65:6. Allah SWT menghendaki kedua orang tua tetap menjamin kebutuhan anaknya, meskipun mereka telah bercerai. Kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan lahir dan batin, seperti: perhatian, gizi, dan lain-lain.
Firman Allah SWT tersebut juga diberlakukan sebagai norma demi menjaga dan melindungi mantan istri (seorang wanita), misalnya dengan mewajibkan suami untuk: (1) Tetap menghormati mantan istrinya, yang sekaligus juga merupakan ibu dari anaknya; (2) Tidak menyakiti dan menyusahkan mantan istrinya, termasuk dengan tetap menjaga martabat dan kehormatannya; (3) Memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuan mantan suami; (4) Memenuhi kebutuhan hidupnya; dan (5) Wajib memusyawarahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan diri mantan istrinya, dengan mantan istrinya.
Demikianlah penataan interaksi kepentingan dalam keluarga, yang sebenarnya memposisikan suami (ayah, atau laki-laki) sebagi pihak yang paling bertanggung jawab atas keberlangsungan dan harmoni dalam keluarga. Sudah selayaknya seorang suami memahami, bahwa istri dan anak adalah amanat dari Allah SWT kepada dirinya. Oleh karena itu wajib bagi dirinya untuk menjaga dan melaksanakan amanat itu dengan sebaik-baiknya. Seorang suami hendaknya memiliki ilmu dan pengetahuan yang cukup dalam menciptakan harmoni dalam keluarganya. Jika ia merasa belum cukup mampu menciptakan harmoni dalam keluarga, maka ia harus belajar terus menerus dengan sebaik-baiknya. Tidak layak baginya (suami), ketika ia belum mampu menjaga dan melaksanakan amanat Allah SWT dengan baik, ia justru meminta amanat baru dengan cara menikah lagi. Laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga, maka Allah SWT akan meminta pertanggung-jawabannya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan yang dipimpinnya.

Tidak ada komentar: