ABOUT ISLAM

Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Januari 2010

TOLAK PLURALISME, TEBARKAN RAHMATAN LIL'ALAMIIN

Beberapa hari setelah Gus Dur (KH. Abdurrahaman Wahid) meninggal dunia muncul eforia kepahlawanan bagi dirinya. Beberapa tokoh nasional menawarkan beberapa sebutan baginya, antara lain: bapak pluralisme, dan ikon pluralisme.
Dalam perspektif kritis Islami, tawaran beberapa tokoh nasional ini merisaukan, sebab pluralisme bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya No.7/MUNAS VII/MUI/11/2005 telah menetapkan hukum "haram" bagi pluralisme, sekularisme, dan liberalisme.
Banyak tokoh nasional tidak kritis dalam memaknai terminologi (istilah) "pluralisme" atau "pluralism" yang disusupkan ke Indonesia. Mereka gagal mengenali bahaya laten yang disembunyikan dalam pluralisme. Faham ini seringkali disalah-artikan sebagai faham yang toleran terhadap berbagai perbedaan pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban, dan lain-lain.
Sesungguhnya pluralisme, adalah faham yang berupaya meruntuhkan "truth claim" (klaim kebenaran) yang mendasari suatu agama. Melalui faham ini diupayakan agar manusia menganggap semua agama benar, sehingga tak diketahui lagi bedanya antara benar dengan salah. Target berikutnya dari faham ini adalah melemahkan konsepsi kebenaran Umat Islam atas agamanya (Agama Islam), sehingga Umat Islam tidak lagi sepenuhnya mengakui kebenaran Agama Islam, karena agama lain juga benar.
Kondisi ini tentu menguntungkan Barat (Amerika Serikat, Inggris, Israel, dan sekutu-sekutunya) yang gemar melakukan kedzaliman di dunia (lihat kasus Palestina, Afghanistan, Iraq, Abu Ghraib, dan Guantanamo), karena satu-satunya komunitas manusia yang terus bersikap kritis terhadap Barat dengan berbasis agama (sehingga tak mudah ditipu dengan permainan media massa), adalah Umat Islam. Apabila keberagamaan Umat Islam menurun atau tersesatkan, maka Baratlah yang paling banyak mengambil keuntungan, karena mereka dapat leluasa berbuat kedzaliman di muka bumi (alam semesta), tanpa khawatir ada pihak yang mengetahui kedzalimannya.
Sesungguhnya, memeluk suatu agama adalah pilihan manusia yang bersifat asasi (sesuai dengan Hak Asasi manusia). Ketika memilih suatu agama tertentu maka manusia yang bersangkutan telah mempertimbangkan tingkat kebenaran, kebaikan, dan keindahan agama tersebut. Oleh karena itu, truth claim suatu agama adalah hal yang wajar dan bersifat asasi (sesuai dengan Hak Asasi Manusia).
Dalam Agama Islam, truth claim tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW dan pengikutnya. Dengan kata lain, dalam Agama Islam, truth claim tidaklah dilakukan oleh manusia, melainkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Allah SWT. Tepatnya, Allah SWT-lah yang melakukan truth claim, atau menyatakan kebenaran Agama Islam dibandingkan dengan agama-agama lainnya. Oleh karena itu, siapapun di dunia ini, tidak boleh memprotes Umat Islam atas truth claim yang dilakukannya, karena Umat Islam hanya menyampaikan dan melakukan segala sesuatu yang diperintahkan Allah SWT, termasuk truth claim yang dilakukan Allah SWT.
Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam" (QS.3:19). Pada bagian ayat yang lain dalam Al Qur'an, Allah SWT menerangkan, bahwa Allah SWT menolak siapapun yang memeluk agama selain Islam (lihat QS.3:85). Allah SWT menolak truth claim yang dilakukan penganut agama selain Islam dalam QS.9:30-31, dan Allah SWT memandang orang-orang yang menolak memeluk Islam sebagai orang-orang kafir (lihat QS.5:72). Allah SWT menjelaskan, "Mereka menyembah selain Allah, tanpa keterangan yang diturunkan oleh Allah. Mereka tidak memiliki ilmu, dan tidaklah orang-orang dzalim itu memiliki pembela" (QS.67:71)
Oleh karena itu, Umat Islam menolak pluralisme (faham semua agama benar), namun mengakui dan menghormati adanya pluralitas (keaneka-ragaman agama yang dianut manusia). Bagi Umat Islam, upaya untuk menggalang kerjasama dan mereduksi konflik antar umat beragama, bukanlah dengan menebarkan pluralisme; melainkan dengan menebarkan semangat rahmatan lil'alamiin (memberi manfaat optimal bagi alam semesta).
Penebaran rahmatan lil'alamiin, tidak akan mengorbankan aqidah, ibadah, muamallah, adab dan akhlak; karena rahmatan lil'alamiin adalah buah dari aqidah, ibadah, muamallah, adab, dan akhlak.
Allah SWT berfirman, "Hai manusia! Sesungguhnya Allah menciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan, serta Allah menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian, adalah orang yang paling bertaqwa di sisi Allah" (QS.49:13).
Dengan demikian, bagi Umat Islam, dalam konteks ini, tidak ada kata lain, selain, "Tolak Pluralisme, Tebarkan Rahmatan Lil'alamiin."

Rabu, 28 Januari 2009

UNTUK KEJAYAAN ISLAM: JANGAN GOLPUT

Beberapa hari yang lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengingatkan Umat Islam di Indonesia, agar berpartisipasi dalam Pemilihan Umum. Dengan kata lain, MUI meminta Umat Islam agar tidak golput dalam Pemilihan Umum. Golput adalah tindakan tidak berpartisipasi atau tidak memilih dalam Pemilihan Umum. "Bahasa" yang digunakan oleh MUI adalah "Bahasa Fatwa" dengan menyatakan "golput haram", kecuali bagi yang berhalangan secara teknis atau administratif.
Fatwa MUI ini dikeluarkan, karena ada komunitas sekuler, liberal, dan Islam Phobia (Anti Islam) yang menyerukan golput. Komunitas ini mulai khawatir dengan kekuatan Umat Islam di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintahan, yang mengganggu dominasi sekuler, liberal, dan Islam Phobia.
Lihatlah beberapa Undang-Undang yang berhasil "diamankan" oleh kekuatan Umat Islam di Dewan Perwakilan Rakyat. Contoh, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Bila kekuatan Umat Islam di Dewan Perwakilan Rakyat tidak memadai, maka peserta didik (Umat Islam) akan mendapat pelajaran agama yang bukan agama yang dianutnya (Non Islam), dan diajarkan agama oleh pendidik yang tidak seagama dengannya (Non Muslim). Namun dengan rahmat Allah SWT, dan penyatuan kekuatan Umat Islam di Dewan Perwakilan Rakyat, maka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, bahwa peserta didik harus mendapat pelajaran agama yang sama dengan agama yang dianutnya, yang disampaikan oleh pendidik yang seagama dengannya.
Oleh karena itu, fatwa MUI yang mengharamkan golput perlu didukung oleh Umat Islam, sebab:
Pertama, Umat Islam harus berjuang di semua sektor, dan di semua aspek. Hal ini penting, agar Umat Islam tidak dipecundangi terus menerus di banyak sektor, dan di banyak aspek. Umat Islam harus mampu mencegah penyalahgunaan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan lain-lain, agar tidak memusuhi dan merugikan Umat Islam. Dengan demikian Umat Islam dapat memberi kontribusi terbaik (rahmatan lil'alamiin) bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, Umat Islam jangan naif (lugu), melainkan harus cerdas (fathonah) ketika berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hendaknya Umat Islam bersungguh-sungguh mempelajari dan mengkaji partai politik dan tokoh politik yang masuk "bursa" Pemilihan Umum. Perhatikan kinerja dan track record mereka terhadap penguatan nilai-nilai Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan pilih partai politik dan tokoh politik, yang sekuler, liberalis, dan Islam Phobia.
Ketiga, bangun sinergi antara sebagian Umat Islam yang berjuang intra parlementer (di dalam Dewan Perwakilan Rakyat) dengan sebagian Umat Islam yang berjuang ekstra parlementer (di luar Dewan Perwakilan Rakyat). Kedua bagian ini sama-sama penting, karena sama-sama berjuang untuk kejayaan Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga selayaknya bekerjasama.