Allah SWT berfirman, "Dan di antara orang-orang yang Kami (Allah) ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan haq, dan dengannya mereka berlaku adil" (QS.7:181).
Bila seorang muslim berkenan membaca "Tafsir Al Mishbah" yang ditulis oleh ulama Indonesia, yaitu: M. Quraish Shihab, maka ia tentu akan mengerti, bahwa QS.7:181 menunjukkan keterangan, sebagai berikut: Pertama, di setiap masa selalu ada sekelompok manusia yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, yang bersumber dari Allah SWT.
Kedua, dalam konteks kekinian, sumber rujukan bagi kebenaran dan keadilan tersebut adalah Al Qur'an (firman Allah SWT), serta Al Hadist (perkataan, perbuatan, dan isyarat persetujuan Rasulullah Muhammad SAW).
Ketiga, penempatan QS.7:181 setelah firman Allah SWT dalam QS.7:180 memiliki makna yang khusus. Sebagaimana diketahui QS.7:180 menguraikan tentang perintah agar manusia menyeru Allah SWT dengan nama dan sifatNya yang indah.
Keempat, dengan demikian QS.7:181 bermakna isyarat, bahwa mereka yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, adalah mereka yang menyeru Allah SWT dengan nama dan sifatNya yang indah.
Kelima, mereka yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta menyeru Allah SWT dengan nama dan sifatNya yang indah, adalah Umat Islam.
Oleh karena itu, bila seorang muslim berkenan membaca dan memahami firman Allah SWT dalam QS.7:181 maka ia akan mengerti, bahwa ia diperintahkan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Untuk itu, dalam konteks kebenaran yang akan diperjuangkannya, seorang muslim harus mengerti, bahwa: (1) kebenaran itu adalah dari Allah SWT (lihat QS.2:147 dan QS.18:29); serta (2) bila kebenaran itu berdasarkan kebenaran manusia maka, maka terjadilah kekacauan di alam semesta (lihat QS.23:71).
Sedangkan dalam konteks keadilan, seorang muslim harus harus mengerti, bahwa: (1) keadilan berkait erat dengan kebenaran filosofis, dan kesaksian fenomenologis (lihat QS.5:8), dan (2) keadilan hanya dapat ditegakkan dengan hukum yang adil pula (lihat QS.4:58).
Dalam konteks keadilan, selayaknya seorang muslim bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan distributif, yang indikatornya adalah pemenuhan kebutuhan fisik dasar masyarakat, seperti: pangan (makanan), sandang (pakaian), dan papan (perumahan).
Setelah tercapainya keadilan distributif, perjuangan seorang muslim dilanjutkan dengan upaya mencapai keadilan kontributif, yang indikatornya adalah terciptanya kondisi kompetitif yang sehat di masyarakat. Keadilan kontributif akan memberi peluang bagi tiap individu di masyarakat untuk melakukan yang terbaik.
Dengan demikian seorang muslim telah melaksanakan amanat QS.21:107 (rahmat bagi alam semesta).
Bila seorang muslim berkenan membaca "Tafsir Al Mishbah" yang ditulis oleh ulama Indonesia, yaitu: M. Quraish Shihab, maka ia tentu akan mengerti, bahwa QS.7:181 menunjukkan keterangan, sebagai berikut: Pertama, di setiap masa selalu ada sekelompok manusia yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, yang bersumber dari Allah SWT.
Kedua, dalam konteks kekinian, sumber rujukan bagi kebenaran dan keadilan tersebut adalah Al Qur'an (firman Allah SWT), serta Al Hadist (perkataan, perbuatan, dan isyarat persetujuan Rasulullah Muhammad SAW).
Ketiga, penempatan QS.7:181 setelah firman Allah SWT dalam QS.7:180 memiliki makna yang khusus. Sebagaimana diketahui QS.7:180 menguraikan tentang perintah agar manusia menyeru Allah SWT dengan nama dan sifatNya yang indah.
Keempat, dengan demikian QS.7:181 bermakna isyarat, bahwa mereka yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, adalah mereka yang menyeru Allah SWT dengan nama dan sifatNya yang indah.
Kelima, mereka yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta menyeru Allah SWT dengan nama dan sifatNya yang indah, adalah Umat Islam.
Oleh karena itu, bila seorang muslim berkenan membaca dan memahami firman Allah SWT dalam QS.7:181 maka ia akan mengerti, bahwa ia diperintahkan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Untuk itu, dalam konteks kebenaran yang akan diperjuangkannya, seorang muslim harus mengerti, bahwa: (1) kebenaran itu adalah dari Allah SWT (lihat QS.2:147 dan QS.18:29); serta (2) bila kebenaran itu berdasarkan kebenaran manusia maka, maka terjadilah kekacauan di alam semesta (lihat QS.23:71).
Sedangkan dalam konteks keadilan, seorang muslim harus harus mengerti, bahwa: (1) keadilan berkait erat dengan kebenaran filosofis, dan kesaksian fenomenologis (lihat QS.5:8), dan (2) keadilan hanya dapat ditegakkan dengan hukum yang adil pula (lihat QS.4:58).
Dalam konteks keadilan, selayaknya seorang muslim bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan distributif, yang indikatornya adalah pemenuhan kebutuhan fisik dasar masyarakat, seperti: pangan (makanan), sandang (pakaian), dan papan (perumahan).
Setelah tercapainya keadilan distributif, perjuangan seorang muslim dilanjutkan dengan upaya mencapai keadilan kontributif, yang indikatornya adalah terciptanya kondisi kompetitif yang sehat di masyarakat. Keadilan kontributif akan memberi peluang bagi tiap individu di masyarakat untuk melakukan yang terbaik.
Dengan demikian seorang muslim telah melaksanakan amanat QS.21:107 (rahmat bagi alam semesta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar