ABOUT ISLAM

Senin, 01 Desember 2008

KEJAHATAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM

Di sebuah ruang publik (tempat umum, misal: kantor, sekolah, dan lain-lain), seseorang merokok dengan santainya. Ia beranggapan, bahwa yang ia lakukan tidak mengganggu orang lain. Baginya, kalaupun ia suatu saat sakit karena merokok, biarlah itu menjadi resikonya sendiri. Baginya merokok tidaklah haram (dalam syariat Islam merokok dikenai ketentuan "makruh"). Oleh karena itu, ia merasa tetap dapat masuk surga, meskipun ia merokok.
Satu hal yang dilupakan oleh orang ini, bahwa asap rokok itu tidak seluruhnya ia hisap, sebagian besar asap itu justru keluar dari mulutnya, dan meracuni udara di sekitarnya. Bila ia merokok di ruang publik, maka asap rokok yang dikeluarkannya akan meracuni udara di ruang tersebut. Saat itulah orang yang merasa baik ini, telah berbuat kejahatan. Ia telah meracuni orang lain, dengan budaya primitifnya (tidak memperhatikan kepentingan orang lain). Bila ia telah meninggalkan ruangan, maka racun asap rokonya tetap berada di ruang itu, terutama bila ruangan ber-AC.
Orang seperti ini, tentu tidak layak mengklaim diri sebagai orang baik. Jika ia seorang muslim, ia tentu tidak layak mengklaim diri sebagai orang shaleh, karena orang shaleh bersifat rahmatan lil'alamiin, bukan gemar meracuni orang lain (dengan asap rokoknya). Oleh karena itu, sesungguhnya makin tinggi tingkat kesalehan seseorang maka tentulah ia tidak merokok.

Tidak ada komentar: