ABOUT ISLAM

Tampilkan postingan dengan label merokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merokok. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2009

MEMAHAMI FATWA MUI

Beberapa hari yang lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa, antara lain: Pertama, mengharamkan golput, yaitu tidak berpartisipasi (tidak memilih) dalam Pemilihan Umum. Kedua, mengharamkan merokok di tempat umum, dan mengharamkan merokok bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil.
Selayaknya masyarakat menerima kedua fatwa ini dengan pemikiran jernih, yaitu memahami bahwa kedua fatwa ini merupakan bagian dari upaya (ikhtiar dan ijtihad) para Ulama yang tergabung dalam MUI, untuk mendorong masyarakat, agar mampu memberi kontribusi positif secara optimal bagi diri, lingkungan, bangsa, dan negaranya. Alasannya adalah, sebagai berikut:
Pertama, masyarakat akan dapat memberi kontribusi optimal, ketika ia menghadiri acara Pemilihan Umum, serta memilih partai politik dan tokoh yang paling baik dalam pandangannya, di mana partai politik dan tokoh tersebut dipersepsi olehnya, akan memberi manfaat optimal bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kecuali jika yang bersangkutan secara teknis dan administratif berhalangan hadir pada acara tersebut.
Kedua, masyarakat juga akan berada pada kondisi nyaman dan aman, bila anggota masyarakatnya tidak merokok di tempat umum, serta anak-anak, remaja, dan wanitanya yang hamil tidak merokok.
Oleh karena itu, selayaknya masyarakat berterimakasih pada para Ulama, yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Semoga Allah SWT berkenan meridhai ihktiar dan ijtihad para Ulama, serta berkenan meridhai penghormatan Umat Islam terhadap Ulamanya.

Senin, 01 Desember 2008

KEJAHATAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM

Di sebuah ruang publik (tempat umum, misal: kantor, sekolah, dan lain-lain), seseorang merokok dengan santainya. Ia beranggapan, bahwa yang ia lakukan tidak mengganggu orang lain. Baginya, kalaupun ia suatu saat sakit karena merokok, biarlah itu menjadi resikonya sendiri. Baginya merokok tidaklah haram (dalam syariat Islam merokok dikenai ketentuan "makruh"). Oleh karena itu, ia merasa tetap dapat masuk surga, meskipun ia merokok.
Satu hal yang dilupakan oleh orang ini, bahwa asap rokok itu tidak seluruhnya ia hisap, sebagian besar asap itu justru keluar dari mulutnya, dan meracuni udara di sekitarnya. Bila ia merokok di ruang publik, maka asap rokok yang dikeluarkannya akan meracuni udara di ruang tersebut. Saat itulah orang yang merasa baik ini, telah berbuat kejahatan. Ia telah meracuni orang lain, dengan budaya primitifnya (tidak memperhatikan kepentingan orang lain). Bila ia telah meninggalkan ruangan, maka racun asap rokonya tetap berada di ruang itu, terutama bila ruangan ber-AC.
Orang seperti ini, tentu tidak layak mengklaim diri sebagai orang baik. Jika ia seorang muslim, ia tentu tidak layak mengklaim diri sebagai orang shaleh, karena orang shaleh bersifat rahmatan lil'alamiin, bukan gemar meracuni orang lain (dengan asap rokoknya). Oleh karena itu, sesungguhnya makin tinggi tingkat kesalehan seseorang maka tentulah ia tidak merokok.