ABOUT ISLAM

Selasa, 27 Januari 2009

MEMAHAMI FATWA MUI

Beberapa hari yang lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa, antara lain: Pertama, mengharamkan golput, yaitu tidak berpartisipasi (tidak memilih) dalam Pemilihan Umum. Kedua, mengharamkan merokok di tempat umum, dan mengharamkan merokok bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil.
Selayaknya masyarakat menerima kedua fatwa ini dengan pemikiran jernih, yaitu memahami bahwa kedua fatwa ini merupakan bagian dari upaya (ikhtiar dan ijtihad) para Ulama yang tergabung dalam MUI, untuk mendorong masyarakat, agar mampu memberi kontribusi positif secara optimal bagi diri, lingkungan, bangsa, dan negaranya. Alasannya adalah, sebagai berikut:
Pertama, masyarakat akan dapat memberi kontribusi optimal, ketika ia menghadiri acara Pemilihan Umum, serta memilih partai politik dan tokoh yang paling baik dalam pandangannya, di mana partai politik dan tokoh tersebut dipersepsi olehnya, akan memberi manfaat optimal bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kecuali jika yang bersangkutan secara teknis dan administratif berhalangan hadir pada acara tersebut.
Kedua, masyarakat juga akan berada pada kondisi nyaman dan aman, bila anggota masyarakatnya tidak merokok di tempat umum, serta anak-anak, remaja, dan wanitanya yang hamil tidak merokok.
Oleh karena itu, selayaknya masyarakat berterimakasih pada para Ulama, yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Semoga Allah SWT berkenan meridhai ihktiar dan ijtihad para Ulama, serta berkenan meridhai penghormatan Umat Islam terhadap Ulamanya.

Tidak ada komentar: