Ibadah secara khusus berarti ritual atau prosesi yang dilakukan manusia untuk dipersembahkan kepada Allah SWT; sedangkan muamallah berarti tata interaksi antar manusia. Berkaitan dengan ibadah ada suatu prinsip penting yang perlu diperhatikan, bahwa dalam melakukan ibadah seorang muslim harus sungguh-sungguh mengetahui adanya tuntunan dari Al Qur'an dan/atau Al Hadist untuk ibadah yang dilakukannya. Bila suatu ibadah dilakukan tanpa adanya tuntunan dari Al Qur'an dan/atau Al Hadist, maka ibadah tersebut bersifat bid'ah (menyimpang), dan setiap bid'ah akan ditolak oleh Allah SWT. Oleh karena itu seorang manusia tidak boleh menambah-nambah atau mengurang-ngurangi ketetapan Allah SWT tentang ibadah.
Sebaliknya, muamallah juga memiliki prinsip penting yang perlu diperhatikan, bahwa dalam melakukan muamallah seorang muslim harus sungguh-sungguh mengetahui ketiadaan larangan dari Al Qur'an dan/atau Al Hadist untuk muamallah yang dilakukannya. Bila suatu muamallah telah nyata dilarang dalam Al Qur'an dan/atau Al Hadist, namun masih tetap dilakukan oleh manusia, maka manusia tersebut tergolong manusia yang melakukan dosa.
Oleh karena itu, bila dalam ibadah manusia dilarang melakukan kreasi terbaru; maka dalam muamallah manusia sangat dianjurkan untuk berkreasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan. Salah satu contoh muamallah adalah Pancasila, yang berisi tata nilai yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Sebaliknya, muamallah juga memiliki prinsip penting yang perlu diperhatikan, bahwa dalam melakukan muamallah seorang muslim harus sungguh-sungguh mengetahui ketiadaan larangan dari Al Qur'an dan/atau Al Hadist untuk muamallah yang dilakukannya. Bila suatu muamallah telah nyata dilarang dalam Al Qur'an dan/atau Al Hadist, namun masih tetap dilakukan oleh manusia, maka manusia tersebut tergolong manusia yang melakukan dosa.
Oleh karena itu, bila dalam ibadah manusia dilarang melakukan kreasi terbaru; maka dalam muamallah manusia sangat dianjurkan untuk berkreasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan. Salah satu contoh muamallah adalah Pancasila, yang berisi tata nilai yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar