Enterobacter Sakazaki bukanlah nama rocker, dan bukan pula nama bintang film Hollywood atau Bollywood. Namanya tidak dipopulerkan oleh institusi kepolisian atau keuangan, melainkan oleh institusi penelitian, yang dalam hal ini adalah institusi penelitian yang berada di bawah Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pada pertengahan Pebruari 2008 institusi ini (IPB) mengumumkan hasil penelitiannya, bahwa pada beberapa susu formula (susu bayi) yang dikonsumsi oleh bayi terdapat Enterobacter Sakazaki, yaitu sejenis bakteri yang dapat merusak syaraf otak dan usus bayi, yang mengkonsumsi susu formula tersebut. Ketika respon pemerintah, khususnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Departemen Kesehatan, dianggap kurang memadai, maka beberapa media elektronik (televisi) menyiarkan tayangan tentang bayi yang terserang Enterobacter Sakazaki.
Inilah wajah Bangsa Indonesia, yang sebagian wanitanya enggan melaksanakan tugas sebagai pencetak generasi Islam yang tangguh. Para wanita ini telah teracuni pola pikir Barat, yang selalu memandang sesuatu secara strukturatif. Bagi para wanita ini, pekerjaan domestik (sebagai ibu rumah tangga) adalah pekerjaan yang berada di bawah pekerjaan publik (mencari nafkah di luar rumah). Para wanita ini tidak faham, bahwa relasi antara pekerjaan domestik dan publik bersifat kluster, fungsional, dan komplementer.
Para wanita ini mencoba mencari-cari alasan untuk keluar rumah, meninggalkan bayi-bayi mereka pada babysitter, dan memberikan susu formula untuk bayi-bayi mereka. Akibatnya Enterobacter Sakazaki berkesempatan menyerang syaraf otak dan usus bayi mereka. Para wanita ini lupa, bahwa Allah SWT telah berfirman:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik. Seseorang tidak dapat dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat perilaku yang kamu kerjakan" (QS.2:233).
Sudah saatnya para wanita kembali ke rumah (go home), kembali ke masa depan (back to the future), dan kembali menyusui bayinya.
Pada pertengahan Pebruari 2008 institusi ini (IPB) mengumumkan hasil penelitiannya, bahwa pada beberapa susu formula (susu bayi) yang dikonsumsi oleh bayi terdapat Enterobacter Sakazaki, yaitu sejenis bakteri yang dapat merusak syaraf otak dan usus bayi, yang mengkonsumsi susu formula tersebut. Ketika respon pemerintah, khususnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Departemen Kesehatan, dianggap kurang memadai, maka beberapa media elektronik (televisi) menyiarkan tayangan tentang bayi yang terserang Enterobacter Sakazaki.
Inilah wajah Bangsa Indonesia, yang sebagian wanitanya enggan melaksanakan tugas sebagai pencetak generasi Islam yang tangguh. Para wanita ini telah teracuni pola pikir Barat, yang selalu memandang sesuatu secara strukturatif. Bagi para wanita ini, pekerjaan domestik (sebagai ibu rumah tangga) adalah pekerjaan yang berada di bawah pekerjaan publik (mencari nafkah di luar rumah). Para wanita ini tidak faham, bahwa relasi antara pekerjaan domestik dan publik bersifat kluster, fungsional, dan komplementer.
Para wanita ini mencoba mencari-cari alasan untuk keluar rumah, meninggalkan bayi-bayi mereka pada babysitter, dan memberikan susu formula untuk bayi-bayi mereka. Akibatnya Enterobacter Sakazaki berkesempatan menyerang syaraf otak dan usus bayi mereka. Para wanita ini lupa, bahwa Allah SWT telah berfirman:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik. Seseorang tidak dapat dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat perilaku yang kamu kerjakan" (QS.2:233).
Sudah saatnya para wanita kembali ke rumah (go home), kembali ke masa depan (back to the future), dan kembali menyusui bayinya.