Rasulullah Muhammad SAW mengingatkan, "Sesungguhnya sebagian dari umatku (di akhir zaman) ada yang (karena kelalaiannya) meminum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama yang lain, serta dimainkan musik dan ada biduanita di antara mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi (karena kemaksiatan mereka), serta menjadikan mereka (memiliki sifat) seperti kera dan babi" (HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad shahih).
Pernyataan Rasulullah Muhammad SAW ini, menunjukkan pada kita, bahwa di akhir zaman (termasuk saat ini) telah terjadi manipulasi data dan fakta, yang mengakibatkan sebagian umat Islam terkecoh mengenai kesesuaiannya dengan nilai-nilai Islam. Sebagai contoh fenomena multi level marketing.
Praktek bisnis multi level marketing memperlihatkan adanya jual beli barang yang melampaui harga wajar (harga seharusnya). Harga tinggi ini dikarenakan pihak perusahaan telah memasukkan biaya rente ke dalam biaya produksi. Biaya rente ini meliputi biaya yang dikeluarkan untuk membayar bonus langsung bagi member yang bersangkutan, bonus tidak langsung bagi up-line yang membina member tersebut, dan passive income bagi up-line yang berada di level yang lebih atas.
Sementara itu, ketika member membayar uang keanggotaan, saat itu perusahaan telah menjadikan ia sebagai orang yang melakukan sharing modal dalam akad syirkah. Sejak itu, ia menjadi member perusahaan yang akan ikut memasarkan perusahaan, dan mendapat keuntungan secara estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan dalam multi level marketing mengandung unsur kesamaran, ketidak-jelasan, dan spekulatif. Hal ini terjadi karena adanya kekaburan antara akad jual beli, syirkah (bersyarikat), dan mudharabah (bagi hasil). Pada kondisi ini, pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
Oleh karena itu, multi level marketing bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Rasulullah Muhammad SAW pernah berpesan agar tidak melakukan tindakan dua akad dalam satu akad (lihat Al Haytsami Majma az-Zawaid wa Manba al-Fawaid. 1973. Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut. Juz IV, halaman 84).
Maka bila ingin berdagang, berdaganglah sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW. Belilah produk halal dari grosir agar harga barang dapat ditekan, ambil keuntungan sekecil mungkin, namun perbesar omsetnya. Sehingga masyarakat yang membeli produk tersebut dapat terbantu, karena harga barang yang relatif rendah (terjangkau).
Pernyataan Rasulullah Muhammad SAW ini, menunjukkan pada kita, bahwa di akhir zaman (termasuk saat ini) telah terjadi manipulasi data dan fakta, yang mengakibatkan sebagian umat Islam terkecoh mengenai kesesuaiannya dengan nilai-nilai Islam. Sebagai contoh fenomena multi level marketing.
Praktek bisnis multi level marketing memperlihatkan adanya jual beli barang yang melampaui harga wajar (harga seharusnya). Harga tinggi ini dikarenakan pihak perusahaan telah memasukkan biaya rente ke dalam biaya produksi. Biaya rente ini meliputi biaya yang dikeluarkan untuk membayar bonus langsung bagi member yang bersangkutan, bonus tidak langsung bagi up-line yang membina member tersebut, dan passive income bagi up-line yang berada di level yang lebih atas.
Sementara itu, ketika member membayar uang keanggotaan, saat itu perusahaan telah menjadikan ia sebagai orang yang melakukan sharing modal dalam akad syirkah. Sejak itu, ia menjadi member perusahaan yang akan ikut memasarkan perusahaan, dan mendapat keuntungan secara estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan dalam multi level marketing mengandung unsur kesamaran, ketidak-jelasan, dan spekulatif. Hal ini terjadi karena adanya kekaburan antara akad jual beli, syirkah (bersyarikat), dan mudharabah (bagi hasil). Pada kondisi ini, pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
Oleh karena itu, multi level marketing bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Rasulullah Muhammad SAW pernah berpesan agar tidak melakukan tindakan dua akad dalam satu akad (lihat Al Haytsami Majma az-Zawaid wa Manba al-Fawaid. 1973. Dar al-Kitab al-Arabi, Beirut. Juz IV, halaman 84).
Maka bila ingin berdagang, berdaganglah sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW. Belilah produk halal dari grosir agar harga barang dapat ditekan, ambil keuntungan sekecil mungkin, namun perbesar omsetnya. Sehingga masyarakat yang membeli produk tersebut dapat terbantu, karena harga barang yang relatif rendah (terjangkau).