Neni Utami Adiningsih, seorang penggagas Forum Studi Pemberdayaan Keluarga (Family Empowerment Studies Forum), dalam Harian Republika tanggal 22 Desember 2004 menyatakan, bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia mengalami peningkatan dari 38,75 % pada tahun 1970-1980, menjadi 51,65 % pada tahun 1980-1990.
Dengan asumsi bahwa peningkatan terus terjadi, karena berbagai sebab yang bersumber pada keluarga, maka pada tahun 1990-2000 tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia berpeluang mencapai 64,55 % dan pada tahun 2007 diperkirakan telah mencapai 73,58 %.
Bila angka-angka ini terus merangkak naik, maka tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki Indonesia akan semakin menurun. Akibatnya akan semakin banyak laki-laki yang menganggur, dan menggantungkan nafkahnya pada perempuan (istri).
Uniknya, banyak pihak mengetahui bahwa peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan, antara lain disebabkan terjadinya kekerasan oleh laki-laki terhadap perempuan dalam rumah tangga. Oleh karena itu para perempuan Indonesia berbondong-bondong ke luar rumah untuk mencari penghasilan sendiri, agar lebih dihormati oleh laki-laki (suami), dan sekaligus untuk mengurangi jumlah jam tinggal di rumah yang berresiko mengalami kekerasan dari laki-laki.
Padahal, karena terjadi peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan, maka meningkat pula jumlah laki-laki yang menganggur. Tanpa kemampuan emosional yang baik (karena tidak menerapkan nilai-nilai Islam), maka laki-laki pengangguran ini sangat berpotensi melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Sehingga antara kekerasan dalam rumah tangga, peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan, penurunan partisipasi angkatan kerja laki-laki, peningkatan pengangguran laki-laki, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi siklus yang berbahaya. Dalm konteks keluarga muslim, siklus semacam ini berbahaya bagi perkembangan umat Islam, merapuhkan keluarga-keluarga muslim, dan mengurangi kontribusi muslim bagi masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali kepada nilai-nilai Islam (Al Qur'an dan Al Hadist). Sudah saatnya laki-laki diberi tanggungjawab sebagai pemimpin, sebagaimana diamanatkan Allah SWT dalam QS.4:34, "Arrijaalu qawwaamuunaa 'alan nisaa-i" (laki-laki itu pemimpin bagi perempuan). Sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai pemimpin, tidak ada "ruang" bagi laki-laki untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Sesuai dengan tanggungjawabnya, seorang laki-laki harus melindungi dan menyayangi istri (perempuan) dan keluarganya (anak-anaknya).
Berdasarkan nilai-nilai Islam, maka seorang laki-laki wajib bergerak ke luar rumah, untuk mencari nafkah yang akan dipersembahkan bagi istri dan keluarganya. Tidak layak bagi laki-laki yang telah diberi amanat sebagai pemimpin oleh Allah SWT bersantai-santai di rumah, sedangkan istrinya bekerja keras mencari nafkah di luar rumah. Juga tidak layak bagi laki-laki (dengan alasan apapun) melakukan kekerasan terhadap istri dan keluarganya, karena ia telah diberi amanat oleh Allah SWT sebagai pemimpin, bukan sebagai "penjagal". Bila seorang laki-laki tidak menjalankan amanat dari Allah SWT sebagaimana tertuang dalam QS.4:34 maka Allah SWT tentu akan memberi konskuensi (sanksi) yang berat padanya.
Dengan demikian sudah selayaknya seorang istri berada di rumah untuk menjadi ibu bagi putra-putrinya. Bersama-sama dengan suami, seorang istri akan bekerjasama menyiapkan generasi umat Islam berikutnya, yang harus lebih baik kualitasnya dari kedua orangtuanya. Bila ini terjadi, umat Islam akan semakin baik dari generasi ke generasi, sehingga dapat memberi kontribusi yang terus meningkat bagi masyarakat pada umumnya. Sesuai dengan missi kehadiran umat Islam di dunia (alam semesta), yaitu rahmatan lil'alamiin (manfaat optimal bagi alam semesta).
Dengan asumsi bahwa peningkatan terus terjadi, karena berbagai sebab yang bersumber pada keluarga, maka pada tahun 1990-2000 tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia berpeluang mencapai 64,55 % dan pada tahun 2007 diperkirakan telah mencapai 73,58 %.
Bila angka-angka ini terus merangkak naik, maka tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki Indonesia akan semakin menurun. Akibatnya akan semakin banyak laki-laki yang menganggur, dan menggantungkan nafkahnya pada perempuan (istri).
Uniknya, banyak pihak mengetahui bahwa peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan, antara lain disebabkan terjadinya kekerasan oleh laki-laki terhadap perempuan dalam rumah tangga. Oleh karena itu para perempuan Indonesia berbondong-bondong ke luar rumah untuk mencari penghasilan sendiri, agar lebih dihormati oleh laki-laki (suami), dan sekaligus untuk mengurangi jumlah jam tinggal di rumah yang berresiko mengalami kekerasan dari laki-laki.
Padahal, karena terjadi peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan, maka meningkat pula jumlah laki-laki yang menganggur. Tanpa kemampuan emosional yang baik (karena tidak menerapkan nilai-nilai Islam), maka laki-laki pengangguran ini sangat berpotensi melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Sehingga antara kekerasan dalam rumah tangga, peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan, penurunan partisipasi angkatan kerja laki-laki, peningkatan pengangguran laki-laki, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi siklus yang berbahaya. Dalm konteks keluarga muslim, siklus semacam ini berbahaya bagi perkembangan umat Islam, merapuhkan keluarga-keluarga muslim, dan mengurangi kontribusi muslim bagi masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali kepada nilai-nilai Islam (Al Qur'an dan Al Hadist). Sudah saatnya laki-laki diberi tanggungjawab sebagai pemimpin, sebagaimana diamanatkan Allah SWT dalam QS.4:34, "Arrijaalu qawwaamuunaa 'alan nisaa-i" (laki-laki itu pemimpin bagi perempuan). Sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai pemimpin, tidak ada "ruang" bagi laki-laki untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Sesuai dengan tanggungjawabnya, seorang laki-laki harus melindungi dan menyayangi istri (perempuan) dan keluarganya (anak-anaknya).
Berdasarkan nilai-nilai Islam, maka seorang laki-laki wajib bergerak ke luar rumah, untuk mencari nafkah yang akan dipersembahkan bagi istri dan keluarganya. Tidak layak bagi laki-laki yang telah diberi amanat sebagai pemimpin oleh Allah SWT bersantai-santai di rumah, sedangkan istrinya bekerja keras mencari nafkah di luar rumah. Juga tidak layak bagi laki-laki (dengan alasan apapun) melakukan kekerasan terhadap istri dan keluarganya, karena ia telah diberi amanat oleh Allah SWT sebagai pemimpin, bukan sebagai "penjagal". Bila seorang laki-laki tidak menjalankan amanat dari Allah SWT sebagaimana tertuang dalam QS.4:34 maka Allah SWT tentu akan memberi konskuensi (sanksi) yang berat padanya.
Dengan demikian sudah selayaknya seorang istri berada di rumah untuk menjadi ibu bagi putra-putrinya. Bersama-sama dengan suami, seorang istri akan bekerjasama menyiapkan generasi umat Islam berikutnya, yang harus lebih baik kualitasnya dari kedua orangtuanya. Bila ini terjadi, umat Islam akan semakin baik dari generasi ke generasi, sehingga dapat memberi kontribusi yang terus meningkat bagi masyarakat pada umumnya. Sesuai dengan missi kehadiran umat Islam di dunia (alam semesta), yaitu rahmatan lil'alamiin (manfaat optimal bagi alam semesta).